Gelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19, Polri Kumpulkan Dana Denda Rp 3,27 Miliar

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Polri telah mengumpulkan denda sebesar Rp 3,27 miliar melalui operasi yustisi protokol Covid-19.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman
Anggota Binmas Polda Banten dibantu TNI, Satpol PP menggelar Operasi Yustisi di Kabupaten Pandeglang, Selasa (15/09/2020). Bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Polri telah mengumpulkan denda sebesar Rp 3,27 miliar melalui operasi yustisi protokol Covid-19.

Lebih lanjut Gatot bilang, denda tersebut berasal dari pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung sejak 14 September hingga 11 Oktober lalu.

Dia menambahkan, sejak operasi yustisi dilaksanakan, sudah ada 5,74 juta penindakan yang dilakukan kepada para pelanggar di seluruh Indonesia.

"Ini kami lakukan dengan berbagai macam sanksi. Sanksinya itu ada berupa teguran tertulis, teguran lisan, ada yang denda administrasi, denda ini kalau kami lihat sampai dengan hari ini lebih kurang sebanyak Rp 3,27 miliar," jelas dia secara virtual, Senin (12/10).

Baca juga: Kecewa, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Polri Pidanakan Empunya Acara Konser Dangdut di Tegal

Baca juga: Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Polri Temukan Unsur Kesengajaan, Simak Hasil Investigasi

Bahkan menurutnya ada hukuman berupa kurungan sebanyak 4 kasus. Hal tersebut terjadi di Jawa Timur.

Menurut Gatot, pelaksanaan operasi yustisi ini bertujuan agar kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun bisa tercapai.

"Karena kalau bisa kami putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan operasi ini, tentu ada kegiatan-kegiatan lainnya, a kira nanti penyebaran ini bisa diminimalisir," terang Gatot.

Dia menambahkan, dalam perlaksanaan operasi yustisi ini, Polri tidak bekerja sendiri, menurutnya Polri dibantu oleh TNI, Satpol PP dan dinas-dinas terkait.

Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Polri kumpulkan Rp 3,27 miliar dari denda Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved