Gelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19, Polri Kumpulkan Dana Denda Rp 3,27 Miliar
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Polri telah mengumpulkan denda sebesar Rp 3,27 miliar melalui operasi yustisi protokol Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Polri telah mengumpulkan denda sebesar Rp 3,27 miliar melalui operasi yustisi protokol Covid-19.
Lebih lanjut Gatot bilang, denda tersebut berasal dari pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung sejak 14 September hingga 11 Oktober lalu.
Dia menambahkan, sejak operasi yustisi dilaksanakan, sudah ada 5,74 juta penindakan yang dilakukan kepada para pelanggar di seluruh Indonesia.
"Ini kami lakukan dengan berbagai macam sanksi. Sanksinya itu ada berupa teguran tertulis, teguran lisan, ada yang denda administrasi, denda ini kalau kami lihat sampai dengan hari ini lebih kurang sebanyak Rp 3,27 miliar," jelas dia secara virtual, Senin (12/10).
Baca juga: Kecewa, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Polri Pidanakan Empunya Acara Konser Dangdut di Tegal
Baca juga: Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Polri Temukan Unsur Kesengajaan, Simak Hasil Investigasi
Bahkan menurutnya ada hukuman berupa kurungan sebanyak 4 kasus. Hal tersebut terjadi di Jawa Timur.
Menurut Gatot, pelaksanaan operasi yustisi ini bertujuan agar kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun bisa tercapai.
"Karena kalau bisa kami putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan operasi ini, tentu ada kegiatan-kegiatan lainnya, a kira nanti penyebaran ini bisa diminimalisir," terang Gatot.
Dia menambahkan, dalam perlaksanaan operasi yustisi ini, Polri tidak bekerja sendiri, menurutnya Polri dibantu oleh TNI, Satpol PP dan dinas-dinas terkait.
Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Polri kumpulkan Rp 3,27 miliar dari denda Operasi Yustisi Protokol Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pelanggar-protokol-kesehatan-covid-19-dihukum-push-up.jpg)