Buruh Menolak UU Cipta Kerja, Prabowo: Kita Coba Dulu

Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews
Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta masyarakat bersabar dan melihat pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Prabowo mengatakan, apabila pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Cobalah kita sabar, kita atasi dulu, kita coba, kalau UU (Cipta Kerja) ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, Senin (12/10/2020).

"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi, marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," sambungnya.

Prabowo menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster, yaitu ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus.

Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo, disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.

"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," ujarnya.

Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodasi sebanyak 80 persen.

Baca juga: Selasa 13 Oktober, FPI, GNPF, dan PA 212 Gelar Aksi Tolak UU Ciptaker, Berikut Lokasi Unjuk Rasa

Baca juga: Dikontrak Seumur Hidup sampai Di-PHK Sepihak, 8 Hal di UU Cipta Kerja yang Buat Nasib Buruh Ambyar

Unjuk rasa buruh di Hari Buruh Sedunia atau May Day
Unjuk rasa buruh di Hari Buruh Sedunia atau May Day (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Menurut Prabowo, tuntunan kelompok buruh tidak bisa diakomodasi karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.

"Ya, kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, pemerintah memahami kesulitan para buruh pada masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.

Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.

"Pesiden selalu membela rakyat kecil. Stimulus semua maksudnya itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved