Ketua Kamar Militer MA: Kasus LGBT di TNI Libatkan Letkol Hingga Prada, Korban Prajurit Bawah
Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum perwira menengah berpangkat Letkol, dokter hingga yang berpangkat terendah
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap banyaknya perkara penyimpangan seksual yakni Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang telah masuk ke peradilan militer.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum perwira menengah berpangkat Letkol, dokter hingga yang berpangkat terendah, yakni oknum prajurit berpangkat Prajurit dua atau Prada.
Hal itu diungkapkannya dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung (MA) )pada Senin (12/10/2020).
"Persoalannya, belakangan ini banyak perkara masuk ke peradilan militer. Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer, persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit sesama prajurit. Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah. Letnan Kolonel dokter," kata Burhan.
Tidak hanya itu, Burhan mengungkapkan dari laporan tersebut ada juga perkara yang melibatkan prajurit yang baru lulus Akademi Militer sebagai korbannya.
"Ada yang baru lulusan Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi yang terendah adalah Prajurit Dua. Itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-lembaga pendidikan, pelatihnya punya perilaku yang menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT oleh pelatihnya kepada anak didiknya itu," ungkap Burhan.
Burhan mengatakan perkara tersebut ditemukan di sejumlah kota besar di antaranya Makasar, Bali, Medan, dan Jakarta.
"Dihitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini. Ada yang dari Makasar, Bali, Medan, Jakarta, saya tidak tahu lagi dari mana dari mananya. Hanya sayang dari Papua yang belum ada, saya tidak mengerti karena apa itu. Tapi Makasar kok banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali. Dan diputuslah bebas oleh pengadilan militer itu," jelasnya.
Baca juga: Mengejutkan, Mantan Jenderal TNI Ungkap Adanya Persatuan Kelompok LBGT di TNI-Polri, Dipimpin Sersan

Burhan mengungkapkan, sebelumnya ia pernah diajak diskusi oleh Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya tersebut marah kepadanya karena semua putusan-putusan peradilan tersebut justru membebaskan para oknum TNI pelaku penyimpangan seksual itu.
"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat. Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan. Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," cerita Burhan.
Namun demikian, Burhan menjelaskan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.
Burhan mengatakam, ketika itu ia menyampaikan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.
Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.
"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian, pak," ujarnya.
"KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur. Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP. Kalau seandanya dewasa dengan dewasa, Letnan dengan Sersan, Sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan Pasal 292, Pak," tambah Burhan.
Ada Persatuan Kelompok LGBT di TNI Dipimpin Sersan

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan juga mengungkapkan keberadaan prajurit yang berorientasi seksual LBGT di dalam TNI sudah pada bentuk persatuan LGBT.
Hal itu diungkapkan mantan jenderan TNI Angkatan Darat tersebut saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).
Terungkapnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri itu diketahui Mayjen (Purn) Burhan Dahlan saat dirinya diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat berdiskusi mengenai isu LGBT.
"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan dalam acara tersebut.
"Di kelompok itu, pimpinannya Sersan. Adapun anggotanya ada yang Letkol. Ini unik tapi kenyataan," ujar Burhan menambahkan.
Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan merupakan Purnawirawan TNI-AD yang sejak 9 Oktober 2018 mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Burhan menjabat sebagai hakim Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pengamatannya, Burhan mengatakan, fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri yang terjadi sekarang ini karena adanya pengaruh dalam pergaulan.
Selain itu, banyak dari anggota yang berorientasi LGBT diakibatkan karena seringnya menonton video mengenai pasangan sesama jenis.
“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya," ujar Burhan.
"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis."
Burhan mengatakan, banyak perkara yanh masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis. Itu dilakukan antar prajurit dengan prajurit.
“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu," ujarnya.
"Kemudian masih banyak lagi. Yang terendah adalah prajurit dua, ini korban LGBT."
Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiaskan hasrat seksual kepada anak didiknya.
“Dihitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBT ini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.
Dari 20 berkas perkara tersebut, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer pun pada akhirnya memutus bebas kepada mereka semua.
“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Kamar Militer MA : Banyak Perkara LGBT di Lingkungan Prajurit TNI Masuk ke Peradilan Militer