7 Bulan jadi Target Operasi, Pencuri Sepeda Motor di Pandeglang Ditangkap di Rumah Saudara
Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban berinisial O (41) yang merupakan warga Kampung Kadusirung, Kecamatan Cimanuk. Kabupaten Pandeglang.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Meong (49), pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan petugas Polres Pandeglang.
Pelaku berhasil ditangkap petugas Reskrim saat sembunyi di rumah saudaranya di Kampung Pasihaur, Desa Pasir Haur, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (18/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menyebutkan, pelaku merupakan Target Operasi (TO) atas tindakannya melakukan pencurian pada Februari lalu.
"Kejadiannya itu di apotek Dika Farma Pasar Batubantar Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang," ujarnya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Terungkap Identitas Pelaku Begal Payudara di Tangerang Selatan
Baca juga: Komplotan Pencuri Sepeda Ratusan Juta Diciduk, Belasan Kali Beraksi, Sasaran Rumah Mewah di Tangsel
Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban berinisial O (41) yang merupakan warga Kampung Kadusirung, Kecamatan Cimanuk. Kabupaten Pandeglang.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pandeglang.
Atas tindakan pencurian dan pemberatan satu unit sepeda morot merk honda beat hitam, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.