Virus Corona di Banten
PSBB di Banten Diperpanjang Hingga 19 November
Gubernur Banten, Wahidin Halim memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten hingga 19 November 2020.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten hingga 19 November.
Keputusan tersebut tertuang di Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten.
Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, per tanggal 21 Oktober 2020.
"Menetapkan perpanjangan PSBB tahap kedua dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten," bunyi SK Gubernur Banten dalam keterangan yang diterima oleh Tribunbanten.com, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Prakiraan Cuaca 22 Oktober 2020, BMKG: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Banten pada Siang Hari
Baca juga: Fenomena La Nina Sedang Berlangsung, 4 Wilayah di Banten Ini Rawan Banjir dan Longsor
Surat keputusan tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Banten yang harus segera dilaksanakan secara menyeluruh.
Tak hanya itu, gubernur juga meminta kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk terus mendorong kehidupan sehat, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Pelaksanaan Chek Point di wilayah Banten menjadi kewenangan bupati dan wali kota yang ada," jelasnya.
Berdasarkan informasi, perpanjangan PSBB kali ini dimulai dari tanggal 21 Oktober hingga 19 November mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gubernur-banten-wahidin-halim-3.jpg)