2 Juta Kendaraan di Banten Nunggak Pajak, Bapenda Stop Program Pemutihan Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten resmi menghapus program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah saat menjadi pemateri dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPD HIPMI Banten Tahun 2026 di Aula Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Kamis (7/5/2026). 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten resmi menghapus program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Kebijakan itu diambil menyusul tingginya angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah Banten yang mencapai jutaan unit.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan pihaknya kini mengubah strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pemilik kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Berly saat menjadi pemateri dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPD HIPMI Banten Tahun 2026 di Aula Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Penjelasan Bapenda Banten Soal Fasilitas Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bjb

“Kami sangat berharap bisa bersinergi dengan HIPMI Banten,” ujar Berly.

Menurut dia, program pemutihan pajak selama ini justru memunculkan pola pikir masyarakat untuk menunda pembayaran pajak dan menunggu adanya penghapusan denda maupun pokok tunggakan.

“Biasanya yang nunggak itu justru bahagia kalau ada pembebasan. Karena itu, program tersebut kami tiadakan pada 2026,” katanya.

Berly mengungkapkan, saat ini total kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar 5 juta unit. Dari jumlah itu, sekitar 2 juta kendaraan tercatat aktif namun menunggak pajak.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi fenomena yang terus berulang akibat kebiasaan masyarakat menunggu program pemutihan yang hampir setiap tahun digelar.

“Banyak masyarakat yang menunda pembayaran karena berharap ada kebijakan pembebasan pokok maupun denda pajak,” ucapnya.

Sebagai pengganti program pemutihan, Bapenda Banten bakal menerapkan skema diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal atau sebelum jatuh tempo.

Menurut Berly, langkah itu dilakukan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar lebih disiplin dan membudayakan pembayaran pajak tepat waktu.

“Kompensasinya, kami akan memberikan diskon kepada masyarakat yang membayar sebelum waktunya. Ini bagian dari upaya membangun budaya taat pajak,” katanya.

Selain itu, Bapenda Banten juga menyiapkan sejumlah program lain guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved