Polisi Siapkan Alat Pengukur Suara saat Operasi Zebra, Motor Knalpot Bising Bakal Ditilang
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, mengatakan, pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Tangsel untuk penggunaan alat pengukur bunyi
TRIBUNBANTEN.COM, SERPONG - Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menyiapkan alat pengukur bunyi untuk memeriksa pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2020 yang dilaksanakan pada Senin (26/10/2020) sampai Jumat (6/10/2020).
Pengendara dengan knalpot bising akan ditilang.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, mengatakan, pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Tangsel tuntuk penggunaan alat pengukur bunyi itu.
"Kita sudah punya alat untuk mengukur kecepatan, sama ini alat pengukur kebisingan knalpot. Karena sesuai dengan aturan UU Lingkungan Hidup Tahun 2004 itu ada beberapa kriteria, contoh maksimal berapa desibel, 75 atau berapa itu seterusnya patokannya ini," ujar Bayu saat pelaksanaan Operasi Zebra 2020 di Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Senin (26/10/2020).
Bayu menjelaskan, setiap motor yang mengaspal harus mengikuti standard kelaikan jalan.
Satu di antaranya adalah terkait kebisingan mesin. Setiap mesin dengan jenis kecepatan tertentu memiliki batas kebisingan knalpotnya.
Pasal 48 ayat ayat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran laik jalan yang pembuktiannya harus scientific dengan alat ukur sound level tester," ujarnya.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra saat Pandemi, Polantas Tangsel Baru Lakukan Sosialisasi Tanpa Penindakan
Baca juga: Waspada, Jalur Maut Jalan Raya Ciputat, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas dan Minta Korban Jiwa
Adapun tindakan sanksi yang dikenakan bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar berupa tilang dengan pengenaan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 Tahun 2009, contoh sepeda motor di atas 175 cc desibel tahap pertama maksimal 90, tahap kedua maksimal 83.
"Untuk knalpot, iya jadi ditempelin nanti angkanya keluar misalnya 75 desibel, kalau CC-nya ternyata di bawah 150 otomatis kalau dia 80 desibel itu melebihi, itu bisa ditilang atau melanggar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Operasi Zebra 2020, Polantas Tangsel Siapkan Alat Pengukur Bunyi, Motor Knalpot Bising Akan Ditilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/alat-pengukur-suara-knalpot-kendaraan.jpg)