Polda Banten Ungkap Praktik Aborsi di Pandeglang
Aparat Direktorat Reserse Polda Banten mengungkap praktik aborsi ilegal berkedok klinik di Kampung Cipacing.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Direktorat Reserse Polda Banten mengungkap praktik aborsi ilegal berkedok klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Dua petugas medis yang telah diamankan berinisial NN (47), bidan dan perawat ER (38) pada 26 Oktober 2020.
Selain itu, turut diamankan RY, seseorang yang menggugurkan kandungan.
"Sudah beberapa hari lalu kami amankan. Praktek mereka itu sudah dari 2006 atau 2007 lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saefudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Pengemudi Truk yang Tabrak Mobil PJR Serahkan Diri ke Polda Banten
Baca juga: Dua Hari Pelaksanaan Operasi Zebra, Polda Banten Catat 468 Pelanggaran
Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Feria Kurniawan mengatakan penangkapan dan penggeledahan tempat aborsi awalnya diterima oleh pihaknya setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan pelaku RY bersama dengan temannya datang ke klinik NN yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Dikatakan lebih lanjut, NN meminta biaya pengguguran sekitar 2,5 juta kepada RY pada saat itu.
Saat hendak melakukan transaksi, aparat kepolisian langsung mendatangi dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa uang, alat Aborsi, baskom aluminium, gunting, penjepit, buku catatan pasien, dua botol kecil injeksi dan satu alat suntik.
"Tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHP junto pasal 55 (1) ke 1," jelasnya.