Anak Wakil Wali Kota Tangerang tak Mengelak saat Polisi Beberkan Kasus Narkobanya di Persidangan
Di sana juga terdapat bukti transfer AKM kepada Taufik sebesar Rp 800 ribu untuk patungan membeli sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Akmal bin Sachrudin alias AKM, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/11/2020) secara virtual.
Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi, Riskiyono dan Pardamean Fretdi Manurung.
Keduanya adalah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap AKM dan tiga rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25), di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu, 6 Juni 2020 lalu.
Dalam persidangan, saksi Riskiyono membeberkan kronologi penangkapan pada hari kejadian.
Disampaikan penangkapan berawal saat pihaknya menerima adanya laporan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dirumah terdakwa DS.
Pada pukul 00.15 WIB terlihat DS ke depan rumahnya untuk menghampiri SY yang baru datang.
Petugas kemudian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah DS.
Di dalam kamar DS, kata Riskiyono, sudah terdapat MT.
Saat digeledah, di dalam jaket MT ditemukan satu plastik berisi sabu seberat 0,51 gram dan sabu seberat 0,31 gram yang disimpan di dalam dompet merah di atas kasur.
"Lalu, diperiksa lagi ditemukan 1 paket ganja sekitar seberat 7 gram dan ditemukan 1 kertas cokelat berisikan batang ganja dan ditemukan lagi 1 kertas warna putih berisikan ganja," kesaksian Riskiyono.
Baca juga: Anak Pejabat Pemkot Tangerang Ditangkap Karena Diduga Gunakan Narkoba
Baca juga: Kepala BNN: Tangerang Raya Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Kemudian, AKM diketahui baru datang ke rumah DS sekira pukul 01.00 WIB.
Saat digeledah, terdapat bukti percakapan AKM untuk memesan barang terlarang itu.
Di sana juga terdapat bukti transfer AKM kepada Taufik sebesar Rp 800 ribu untuk patungan membeli sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta.
"Ditransfer sama AKM Rp 800 ribu dan MT mentransfer ke SY Rp 800 ribu dan sisa Rp 800 ribu dibayar cash. DS dan MT masing-masing Rp 400 ribu," terang Riskiyono.
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua R Aji Suryo dan anggotanya Sucipto serta Elly Istiayani.