Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tangsel, Kendarai Becak Hingga Bayar Denda

Karena banyak yang abai pada protokol kesehatan, Satpol PP Kota Tangsel kembali menggelar operasi razia masker di wilayah hukumnya.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Rizki Amana
Pelanggar pengguna masker diberi sanksi mengendarai becak oleh Satpol PP Kota Tangsel 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Karena banyak yang abai pada protokol kesehatan, Satpol PP Kota Tangsel kembali menggelar operasi razia masker di wilayah hukumnya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan razia masker itu dilakukan pihaknya di bilangan Pondok Ranji, Ciputat Timur.

Menurutnya, operasi tersebut merupakan razia gabungan yang terjalin antara pihak Satpol PP Provinsi Banten dan Kota Tangsel.

Kata Muksin, dalam operasi razia masker itu pihaknya mendapati 32 warga pelanggar protokol kesehatan berupa penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Dari 32 orang pelanggar itu, 20 orang diantaranya diberikan sanksi sosial berupa mengendarai becak maupun lainnya.

Baca juga: Satpol PP Tangerang Selatan Menutup Sementara Situ Lengkong Wetan

Baca juga: Satpol PP Beberkan Alasan Pengelola Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi Saat Pandemi Covid-19

"Sanksi sosial 20 orang terdiri dari 10 orang mengendarai becak dengan penumpangnya abang becak, enam orang bersihkan kamar mandi warung-warung di sekitar lokasi," ucapnya, Rabu (4/11/2020).

"Dan empat orang menyanyikan Indonesia Raya dan berdoa bersama," imbuh Muksin saat dikonfirmasi.

Sementara itu, kata Muksin, 12 pelanggar lainnya lebih memilih membayar sanksi pelanggaran tidak menggunakan masker itu.

Pembayaran denda administrasi itu dilakukan pihak Satpol PP Kota Tangsel sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel terkait pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah kerjanya.

"Denda 12 orang masing-masing Rp 50.000," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Satpol PP Kota Tangsel Memberi Sanksi kepada Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved