Pengadaan Vaksin Covid-19 Diprioritaskan Hingga Akhir Tahun 2020

Pemerintah memastikan akan memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 sampai akhir tahun 2020.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Ilustrasi peneliti melakukan pengembangan vaksin virus corona (Covid-19) di laboratorium. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 sampai akhir tahun 2020.

Sejauh ini, mekanisme pengadan vaksin tersebut melalui kerjasama internasional dan produksi domestik.

Baca juga: Pemprov Banten Distribusikan Vaksin Covid-19 Desember, Tenaga Medis dan TNI-Polri Prioritas Penerima

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, di Media Center Satgas Penangaan Covid-19 Graha BNPB Jakarta belum lama inimengatakan bahwa tahap awal pemberian vaksin adalah kepada mereka yang berada di garda terdepan di sektor kesehatan.

Airlangga menjelaskan, studi dari expert WCO WHO itu memberikan prioritas bahwa tahap pertama diberikan kepada di garda terdepan yaitu mereka yang bergerak di bidang kesehatan, perawat, dokter.

Selanjutnya, jelas dia, akan menyasar petugas penunjang lain seperti aparat penegak hukum. Untuk periode berikutnya adalah mereka yang rentan akan vaksinasi.

"Pemerintah sedang mempersiapkan master plan dan road map-nya, kemudian dilaporkan ke Bapak Presiden," kata Airlangga.

Persiapan-persiapan guna menunjang pengadaan vaksin COVID-19 tersebut dilakukan di semua akses sehingga tidak hanya mempercepat pengadaan, namun juga terlindungi dari sisi hukum maupun keamanan secara klinis.

Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) hingga teknisnya pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Metode pembeliannya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan bisa mengakses pada kelompok prioritas untuk mendapatkannya di akhir tahun 2020 ini," tegas Menko Airlangga.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah Salurkan 8.131.798 Vaksin Covid-19 untuk Banten Awal Desember

Presiden pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu telah menerbitkkan aturan terkait road map percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan langkah vaksinasi yang hendak dilaksanakan kepada masyarakat.

Aturan tersebut diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19.

Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu secara umum mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

Yaitu pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kementerian Kesehatan kemudian akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan. Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun waktu mulai dari 2020 hingga 2022.

Namun begitu Komite PCPEN dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved