Pilkada Serentak di Banten
Pemungutan Suara Pilkada untuk Pasien Covid-19 di Banten Dilakukan Lewat Jendela
nantinya akan ada petugas KPPS dan stakeholer pilkada yang akan berkeliling membawa kotak dan surat suara ke rumah sakit dan rumah
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pikada Serentak 2020 akan menjadi sejarah untuk masyarakat Indonesia karena dilangsungkan pada saat pandemi Covid-19.
Mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku pemungutan suara sibuk menyiapkan sejumlah langkah yang diharapkan dapat mencegah menularnya virus corona di masyarakat.
Mulai penerapan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), menyediakan bilik suara khusus untuk pemilih bersuhu tubuh di atas 37 derajat celcius di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga 'menjemput bola' untuk pemilih yang berstatus pasien Covid-19 di rumah sakit atau yang menjalani isolasi.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Masudi, mengungkapkan nantinya petugas KPPS berpakaian APD lengkah akan mendatangi pasien Covid-19 di rumah sakit maupun tempat menjalani isolasi/karantina untuk proses pemungutan suara di empat wilayah yang melangsungkan pilkada serentak di Banten.
KPUD daerah selaku penyelenggara pilkada akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Coid-19 terlebih dahulu untuk proses pemungutan suara pasien Covid-19 dan rumah sakit.
Rencana awal adalah serah terima kertas atau surat suara untuk pasien Covid-19 diakukan melalui jendela.
"Mungkin akan diberikan lewat sela-sela jendela rumah sakit, kemudian pasien dipersilahkan untuk mencoblos. Karena kami tidak bisa mendekat. Jadi, di jendela rumah karantina kita berikan. Tapi, prinsipnya kita layani," ujar Masudi saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Ia menerangkan, nantinya akan ada petugas KPPS dan stakeholer pilkada yang akan berkeliling membawa kotak dan surat suara ke rumah sakit dan rumah penderita Covid-19 sehingga hak pilih mereka dapat digunakan.
Baca juga: Tak Ada Bilik Khusus, KPU Tangsel Pastikan Keamanan dan Kemudahan untuk Pemilih Disabilitas
Baca juga: KPU Tangerang Selatan Sudah Distribusikan APD untuk Kepentingan Pemungutan Suara pada 9 Desember

Saat ini, empat KPUD di Banten yang menyelenggarakan pilkada masih terus memperbarui data pasien Covid-19 di wilayah mereka.
"Karena tentu ada yang bukan warga dari kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada atau memang tidak memenuhi syarat untuk memilih," ujarnya.
Ada empat pilkada yang dilaksanakan di Provinsi Banten. Masyarakat yang memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS bersamaan masih adanya pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020.
Keempat pilkada itu yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kota Cilegon dan Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Masudi meyakini penyelenggaraan empat pilkada di Banten yang dilakukan saat pandemi Covid-19 ini tidak akan memunculkan klaster baru Covid-19 jika penyelenggara dan pemilih menjalankan protokol kesehatan.
Ia juga berpesan agar masyarakat tidak memvonis warga yang memiliki suhu tubu di atas 37 derajat di TPS sebagai orang yang positif Covid-19. Sebab, hal itu harus dibuktikan dengan tes swab.
"Jadi, kekhawatiran kami diminimalisir dengan penerapan protokol kesehatan di TPS secara ketat," tukasnya.