Ribuan Buruh Geruduk KP3B Serang, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Hapus Outsourcing
Ribuan buruh di Banten geruduk KP3B Serang, Kamis (28/8/2025). Mereka menuntut kenaikan upah 10 persen pada 2026, hapus outsourcing.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (28/8/2025).
Massa buruh yang tergabung dari sejumlah serikat pekerja ini melakukan konvoi dari Serang Timur menuju titik aksi di depan KP3B.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, menyebut aksi kali ini menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5-10 persen, serta penghapusan sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.
Baca juga: Polisi Amankan 6 Remaja di Stasiun Sudimara Tangsel, Diduga Hendak Demo di DPR
“Kami menuntut kenaikan upah tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen yang dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Intan kepada TribunBanten.com, Kamis (28/8/2025).
Selain menolak outsourcing dan upah murah, buruh juga menuntut pemerintah membentuk Satgas PHK untuk memastikan hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja terpenuhi.
"Masih banyak kasus PHK di mana pekerja tidak mendapatkan hak-hak nya dengan semestinya," ucapnya.
Tuntutan lainnya adalah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp7,5 juta, menghapus pajak yang diskriminatif terhadap pekerja perempuan, serta menghapus pajak THR yang dinilai memberatkan buruh.
"Selama ini pekerja perempuan yang menikah itu membayarkan pajak yang lebih besar dari pada laki-laki," katanya.
Selain itu, buruh mendesak pemerintah segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, setelah UU Cipta Kerja dicabut Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168.
"Segera mengesahkan RUU dari pada berantas korupsi dan juga RUU yang terkait beberapa tuntutan lainnya terkait pemilu," katanya.
Ia menambahkan, praktik pemberian upah murah di Banten masih banyak ditemukan, terutama di Kabupaten Tangerang, Lebak, dan Pandeglang.
Intan menuturkan, di Banten sendiri masih banyak ditemukan praktik yang dilakukan perusahaan kepada karyawan yang memberikan upah murah.
Intan bilang, karyawan yang mendapatkan upah murah itu juga tidak mendapatkan jaminan sosial, jam kerja tidak teratur bahkan tidak ada kepastian terkait kontrak kerja dan hubungannya karena sistem outsourcing.
"Hitungannya tidak jelas sehingga banyak perusahaan yang kemudian melempar tanggung jawab antara perusahaan dengan perusahaan outsourcing," pungkasnya.
| Berdayakan Tetangga, Intip Kisah Sukses Ternak Ayam Kampung ASN Pemprov Banten Ini di Hari Libur |
|
|---|
| Bapenda Banten Kerahkan 969 Petugas Datangi Rumah Penunggak Pajak, Libatkan RT/RW Arahkan Alamat |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca BMKG 19-21 April 2026, Waspada Hujan Sedang Hingga Lebat Beberapa Daerah di Banten |
|
|---|
| PSI Banten Percepat Konsolidasi Struktur Partai, Targetkan Lonjakan Kursi di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak-Pandeglang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-Serikat-Pekerja-Nasional-SPN-Banten-Intan-Indria-Dewi.jpg)