Dijamin tak Ada Pemadaman Listrik, Apa Itu Layanan Premium PLN dan Berapa Tarifnya?

Layanan premium PLN memungkinkan masyarakat mendapatkan pasokan listrik berkualitas dengan tarif yang bersaing dengan layanan reguler.

Editor: Abdul Qodir
kontan/Carolus Agus Waluyo
ILUSTRASI. Petugas PLN 

TRIBUNBANTEN.COM - PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) mengeluarkan program layanan premium yang dapat dinikmati pelanggan, baik golongan perumahan, bisnis, maupun industri.

Layanan premium PLN memungkinkan masyarakat mendapatkan pasokan listrik berkualitas dengan tarif yang bersaing dengan layanan reguler.

Layanan yang diberikan perusahaan pelat merah ini terbuka untuk pelanggan tegangan rendah, menengah, dan tinggi.

"Layanan premium merupakan inovasi layanan dari PLN untuk memenuhi kebutuhan khusus pelanggan. Layanan ini memberikan keunggulan berupa keandalan pasokan listrik yang lebih baik," kata Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Fasilitas layanan premium PLN

Arsya menambahkan, pelanggan premium juga akan mendapatkan Account Executive khusus yang akan memberikan layanan setiap saat.

Suplai tenaga listrik yang akan didapatkan pelanggan premium berasal lebih dari satu sumber, sehingga diklaim tidak mengakibatkan pemadaman saat ada gangguan di jalur utama.

Layanan ini, lanjut Arsya, berlaku untuk semua pelanggan potensial PLN, baik tegangan tinggi, tegangan menengah, ataupun tegangan rendah.

"Namun, untuk tegangan rendah minimal daya 1.300 VA untuk pelanggan bisnis," ujar dia.

Selain itu, pelanggan kecil seperti rumah tangga atau usaha kecil dapat diberikan jika ada di suatu kawasan atau klaster yang menginginkan layanan premium.

Baca juga: Ikuti Cara Ini untuk Dapatkan Token Listrik Gratis Oktober 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

Baca juga: PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya untuk UMKM dan IKM

Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (Dok. goodnewsfromindonesia.id)

Tarif layanan premium PLN

Terdapat empat tingkatan layanan premium yang dapat dinikmati masyarakat, yaitu premium Bronze, Silver, Gold, dan Platinum.

"Masing-masing memiliki tarif yang berbeda," jelas Arsya.

Lebih lanjut, tarif tagihan yang berlaku pada Oktober-Desember secara umum seperti berikut:

  • Bronze, dengan tarif Rp 1.474 per kWh
  • Silver, dengan tarif Rp 1.499 per kWh
  • Gold, dengan tarif Rp 1.549 per kWH
  • Platinum, dengan tarif Rp 1.574 per kWh Tarif tagihan akan berbeda untuk setiap kategori, seperti rumah tangga, bisnis, atau industri. Arsya memastikan tidak akan ada biaya saat mengajukan perubahan layanan ke premium. 

Cara daftar layanan premium PLN

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved