Gerebek Penginapan di Ciputat, Satpol PP Amankan Belasan Wanita BO Termasuk Anak di Bawah Umur
Belasan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) yang mamasarkan dirinya melalui aplikasi kencan online alias wanita BO (booking order) diamankan. \
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penggerebekan di salah satu hotel jejaring online, di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Senin, (16/11/2020) malam.
Belasan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) yang mamasarkan dirinya melalui aplikasi kencan online alias wanita BO (booking order) diamankan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengungkapkan dalam penggerebekan itu pihaknya juga mengamankan empat pasangan di bawah.
"Mereka yang di bawah umur, kami panggil orang tuanya," ujar Muksin saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (17/11/2020).
Muksin mengungkapkan, dalam penggerebekan itu anggotanya juga menemukan banyak alat kontrasepsi di penginapan tersebut.
Diduga para wanita BO itu menggunakan hotel tersebut sebagai tempat hubungan badan kepada pelanggannya.
"Banyak pasangan lainnya juga kayak yang kenal dari aplikasi daring, tapi mereka semua sudah dewasa," ungkapnya.
Baca juga: Hati Si Ibu Hancur Berkeping hingga Pingsan Tahu Putrinya Masih SMP jadi PSK, Patungan Sewa Kamar

Muksin mengatakan Pemkot Tangerang Selatan belum dapat menjatuhi sanksi kepada pengelola hotel itu.
Sebab, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 hanya mengatur terhadap Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, termasuk di antaranya larangan perbuatan asusila.
Adapun para PSK dan pengelola hotel hanya diberi hukuman sosial berupa membersihkan kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
"Iya mereka nyapu, terus ngepel di Kantor," tuturnya.
Baca juga: Mayat Gadis ABG Tewas Usai Check In di Hotel, Korban Berseragam Sekolah dan Dibungkus Selimut
Baca juga: ABG 16 Tahun di Tangsel Meninggal Dunia Diduga Usai Dicekoki dan Diperkosa 5 Pria
Bukan pertama kali

Adanya PSK hingga pasangan di bawah umur bukan kali pertama didapati petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan dalam sebuah penggerebekan di hotel maupun penginapan.
Sebelumnya,petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan menjaring 18 orang yang sedang mesum di sebuah hotel kawasan Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan.
Saat itu, petugas Satpol PP Tangerang Selatan sedang melakukan razia di Hotel Zen Room Kasira Bintaro dan mendapati 18 orang sedang mesum di kamarnya masing-masing pada Jumat (16/10/2020) malam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al-Fachry mengatakan, razia dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan kehadiran wanita berpakaian seksi gonta-ganti pasangan.
"Saat kami ke TKP dan melakukan pemeriksaan, kami dapati ada 18 orang yang terjaring. 18 wanita, enam orang dia yang melakukan atau yang BO melalui online," jelas Muksin, Minggu (18/10/2020).
Bahkan, di antara belasan wanita BO ternyata masih di bawah umur.
Namun, mereka sudah terbiasa melayani pria hidung belang.
"Tiga di antaranya di bawah umur, satu orang berumur 16 tahun, dan tiga orang 17 tahun. Kami juga mengamankan 10 laki-laki yang berpasangan dengan pacarnya yang bukan suami istri dan beristri tapi wanitanya tidak bersuami," papar Muksin.
Ia menerangkan, untuk para Pekerja Seks Komersil alias PSK menaruh tarif beragam untuk menarik pelanggannya.
Mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta sekali main yang ditawarkan melalui media sosial.
"Mereka menjajikan dirinya melalui aplikasi dan hari ini belum mendapatkan pelanggan kata mereka. Mereka biasanya satu hari dapat melayani dua sampai lima orang laki-laki yang masuk ke aplikasi mereka," ungkap Muksin.
Beberapa pasangan yang sedang memadu kasih, lanjut dia, dipulangkan pada sebelumnya para orang tuanya dipanggil terlebih dahulu.
Lalu untuk beberapa PSK yang terjaring akan disalurkan ke Dinas Sosial Tangerang Selatan dan Polres setempat bila terbukti melakukan pidana perdagangan orang.