Belajar Tatap Muka Diperbolehkan Mulai 2021, Tapi Ada Syaratnya, Berikut Penjelasan Mendikbud

Ini adalah keputusan, jadi fleksibilitas yang diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan dan kesehatan

Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pembelajaran secara tatap muka akan dilakukan pada 2021.

Namun, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, sifatnya bukan kewajiban.

"Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah, dan orang tua, yaitu komite sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring yang digelar Jumat (20/11/2020).

Kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.

"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka. Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," ucap Nadiem.

Kebijakan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang terdapat pada surat keputusan bersama (SKB) sejumlah kementerian.

Dalam SKB itu, penentu diperbolehkannya pembelajaran tatap muka adalah peta zonasi risiko wilayah dari Satgas Penanganan Covid-19.

Dengan demikian, aturan baru bisa mempermudah setiap pemda dalam memilah daerah mana yang bisa kembali menggelar pembelajaran di sekolah.

Selain itu, lanjut Nadiem, para kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah secara serentak atau secara bertahap.

"Jadi di kecamatan tertentu mungkin akan dibuka yang tahap pertama dan tahap kedua, tapi ini adalah kewenangan dari pada pemerintah daerah yang tidak harus semuanya, bisa bertahap kalau mau," kata Nadiem.

"Ini adalah keputusan, jadi fleksibilitas yang diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan dan kesehatan," katanya.

Menurut dia, persetujuan kepala Dinas Pendidikan di daerah faktor yang perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan adalah, tingkat risiko penyebaran, kesiapan satuan pendidikannya, lalu keterpenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka tetap aman dari potensi penularan Covid-19.

Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021.

Secara efektif akan diterapkan pada Januari 2021.

"Jadi daerah dan sekolah diharapkan mempersiapkan dari sekarang sampai akhir Desember kalau siap untuk melakukan tatap muka," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan, Tapi Tidak Diwajibkan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved