Rumah di Tengah Jalan Tangerang Ini akan Digusur, Pemilik Punya Satu Permintaan Khusus ke Pemda
Rumah yang sempat viral di jagat media sosial itu sulit dieksekusi lantaran tersangkut sengketa. Sertifikat rumah itu digadaikan oleh oknum
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Satu unit rumah sudah belasan tahun berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang.
Pemerintahan Kota Tangerang berencana akan mengeksekusi rumah tersebut dalam waktu dekat.
Rumah itu adalah satu-satunya bangunan tersisa sejak 13 tahun lalu Pemkot Tangerang melakukan pelebaran Jalan Maulana Hasanudin.
Pemilik rumah tersebut bernama Anwar Hidayat (52).
Anwar Hidayat melalui kausa hukumnya, Haris mengatakan kliennya meminta Pemkot Tangerang menyediakan tempat tinggal terlebih dahulu jika ingin mengeksekusi rumah tersebut.
“Kan sudah tahap konsinyasi, dalam waktu dekat ini akan dieksekusi. Sebaiknya kalau mau dieksekusi Pemkot Tangerang dapat menyediakan tempat tinggal terlebih dulu untuk pemilik rumah itu,” kata Haris kepada Wartakotalive.com.
Dijelaskannnya, uang pembayaran yang disediakan Pemkot Tangerang sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Josua Jual Batu yang Diduga Meteor yang Jatuh di Rumahnya, Mendadak Jadi Jutawan
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Tertibkan Reklame dan Baliho, Ganggu Keindahan Kota
Seperti diketahui, nasib rumah yang berdiri di tengah jalan selama 13 tahun ini akan segera dieksekusi.
Rumah yang sempat viral di jagat media sosial itu sulit dieksekusi lantaran tersangkut sengketa. Sertifikat rumah itu digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab ke pihak bank.
“Makanya kami melakukan gugatan ke Pengadilan,” ucapnya.
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, belasan tahun berdiri di tengah jalan hingga memicu kemacetan, sebuah rumah warga di Jalan Maulana Hasanudin akan dibebaskan Pemerintah Kota Tangerang.
Anwar Hidayat menjelaskan awalnya rumah itu akan digusur pada tahun 2007 dalam proses pelebaran jalan.
“Tahun 2007 itu awalnya mau dibayar Rp 300 juta,” ujar Anwar saat ditemui Warta Kota di kediamannya, medio Kamis (2/7/2020).
Pembebasan lahan dilakukan untuk mengurangi angka kemacetan.
Terlebih di lokasi tersebut berdekatan jaraknya dengan Stasiun Poris.
Namun setelah semua bidang di lokasi tersebut dilakukan pembebasan lahan, terjadi persoalan dalam segi adminitrasi.
Anwar menyebut sertifikat tanahnya saat itu tengah digadaikan ke Bank oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemilik Rumah di Tengah Jalan Minta Pemkot Tangerang Sediakan Tempat Tinggal Dulu Sebelum Eksekusi
