Kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, PT Angkasa Pura II Optimalisasi Aset di Tangerang

PT Angkasa Pura II mengoptimalisasi sejumlah aset tanah di Tangerang. Aset-aset tanah tersebut terletak di sekitar kawasan Bandara Soekarno Hatta

Editor: Glery Lazuardi
Instagram/ap_airports/
Ilustrasi pesawat di bandara 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mengoptimalisasi sejumlah aset tanah di Tangerang, Banten. Aset-aset tanah tersebut terletak di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun 2020, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diprediksi Meningkat

Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar AP II melakukan optimalisasi terhadap aset-aset tanah itu.

"Yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/11/2020) malam.

Dia menjelaskan, pada awal November 2020, KPK telah memfasilitasi mediasi antara AP II serta Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan untuk membahas aset-aset tanah yang dimanfaatkan.

Saat ini, pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman antara AP II dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan aset tanah.

"Pada MoU yang ditandatangani hari ini akan dibahas lebih detail mengenai bagaimana skema kerja sama pemanfaatan aset AP II," ujar Awaluddin.

Baca juga: Jalan Tol Kohod, Hubungkan Kabupaten Tangerang dengan Bandara Soekarno Hatta

Menurut dia, tujuan kerja sama pemanfaatan aset tanah tersebut untuk mendukung peningkatan pelayanan publik. Khususnya layanan publik di kedua wilayah tersebut.

Aset AP II yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah KotaTangerang berupa tanah total seluas 6,6 hektare yang berada di enam kelurahan yaitu Karang Anyar, Karang Sari, Batujaya, Batu Sari, Pajang, dan Benda.
Sedangkan aset yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah aset tanah seluas 4,2 hektare di Kecamatan Kosambi.

"Total nilai aset tanah tersebut Rp 102 miliar yang dimanfaatkan untuk tiga klaster yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan dan sarana jalan," jelas Awaluddin.

Dia menuturkan, skema untuk pemanfaatan aset yang dibahas dalam perjanjian tersebut adalah bisa berupa sewa menyewa. Begitu juga skema pinjam pakai, dan bentuk kerja sama lain sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Jumlah Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Meningkat Saat Akhir Pekan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan KPK tengah fokus mendorong agar pemerintah daerah melakukan pencatatan aset di daerah.

"Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi," tutur Nawawi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved