Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, Berikut Jadwal Libur Selengkapnya

Namun, dalam kebijakan terbarunya, pemerintah memutuskan menghapus tiga libur pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni 28 hingga 30 Desember 2020.

Editor: Abdul Qodir
baseballmilton.com
Ilustrasi kalender 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari. 

Semula, libur akhir tahun berjumlah 11 hari dengan adanya tambahan libur akhir pekan Sabtu-Minggu pada 24 Desember 2020-1 Januari 2021.

Libur panjang akhir tahun itu merupakan gabungan libur nasional Hari Raya Natal, cuti bersama Natal, libur pengganti cuti bersama Idul Fitri dan libur nasional Tahun Baru.

Namun, dalam kebijakan terbarunya, pemerintah memutuskan menghapus tiga libur pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni 28 hingga 30 Desember 2020. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait.

"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtaul, Selasa (1/12/2020).

Adapun libur tersebut mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 ditiadakan atau dihapus, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa.

Kemudian, kata dia, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.

Adapun libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.

"Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata dia.

Baca juga: Ikatan Dokter Indonesia: Lonjakan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Terjadi Setelah Libur Panjang

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun 2020, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diprediksi Meningkat

Baca juga: Libur Panjang, Pantai Sambalo dan Pasir Putih Anyer Ramai Pengunjung, Tak Ada Protokol Kesehatan

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). (Dok. Humas Kemenko PMK)

Muhadjir mengatakan, kesepakatan tentang libur akhir tahun tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait.

Ketiga menteri tersebut adalah Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.

Selain itu, Muhadjir juga memastikan bahwa jatah libur yang dikurangi tidak akan diganti di lain hari.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti," ucap dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Kabupaten/Kota di Banten Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Penyebab Utamanya

Baca juga: Kota Serang, Cilegon, dan Tangsel Masuk Zona Merah Covid-19 Jelang Pelaksanaan Pemungutan Suara

Presiden Jokowi untuk kali pertama berpidato di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB. Ia memakai bahasa Indonesia dalam pidatonya.
Presiden Jokowi untuk kali pertama berpidato di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB. Ia memakai bahasa Indonesia dalam pidatonya. (YouTube Sekretariat Presiden)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020.

Pengurangan libur tersebut diminta mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air yang selalu meningkat pasca libur panjang.

Pemerintah sebelumbya menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Semula, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, 28-30 Desember Tetap Masuk"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved