Pilkada Serentak 2020
Kabareskrim Sebut Pasangan Calon Pilkada Bisa Dipidana Jika Melanggar Kerumunan
Ia pun menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kerumunan di tengah pandemi Covid-19
TRIBUNBANTEN.COM - Polri bisa mengambil tindakan pindana terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan kerumunan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penindakan itu harus berdasarkan kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia pun menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Ketua Bawaslu Abhan Beberkan Tips Pilkada Aman dan Nyaman di Era Pandemi Corona
Baca juga: Bawaslu: Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Berpotensi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Baca juga: Apresiasi Lomba Kampanye Sehat, Bawaslu: Inovasi Cegah Pilkada 2020 Jadi Klaster Penyebaran Corona
"Sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan pilkada atau pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujar Lisyo di Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing Paslon," katanya.
Namun, kata Listyo, Bawaslu bisa melaporkan pasangan calon yang masih bandel dan menolak ditindak kepada Polri.
Nantinya, korps Bhayangkara bisa melakukan penindakan berupa sanksi pidana.
"Misalkan (Bawaslu putuskan) tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu. Namun, apabila teguran dari Bawaslu tersebut tidak diindahkan maka Bawaslu bisa melaporkan kepada Polri dan Polri kemudian bisa menerapkan UU yang terkait masalah kekarantinaan kesehatan," jelasnya.
Aturan yang dimaksudkan adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tak hanya itu, Polri juga bisa menerapkan pasal KUHP jika pasangan calon itu kembali menolak untuk ditindak.
"Kami bisa terapkan pasal-pasal yang ada di KUHP manakala sudah kita serukan kemudian kerumunan tersebut tidak bubar bisa kita terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas dan seterusnya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kabareskrim-polri-komjen-listyo-sigit-prabowo.jpg)