Pilkada Serentak 2020

Kabareskrim Sebut Pasangan Calon Pilkada Bisa Dipidana Jika Melanggar Kerumunan

Ia pun menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kerumunan di tengah pandemi Covid-19

Tayang:
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polri bisa mengambil tindakan pindana terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan kerumunan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penindakan itu harus berdasarkan kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia pun menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Ketua Bawaslu Abhan Beberkan Tips Pilkada Aman dan Nyaman di Era Pandemi Corona

Baca juga: Bawaslu: Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Berpotensi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Baca juga: Apresiasi Lomba Kampanye Sehat, Bawaslu: Inovasi Cegah Pilkada 2020 Jadi Klaster Penyebaran Corona

"Sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan pilkada atau pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujar Lisyo di Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing Paslon," katanya.

Namun, kata Listyo, Bawaslu bisa melaporkan pasangan calon yang masih bandel dan menolak ditindak kepada Polri.

Nantinya, korps Bhayangkara bisa melakukan penindakan berupa sanksi pidana.

Launching TribunBanten.com digelar pada hari Rabu (18/11/2020). TribunBanten.com hadir sebagai portal ke-48 Tribun Network. Launching akan dilakukan CEO Tribun Network,Dahlan Dahi. Dilanjutkan dengan webinar bertema Pilkada Aman dan Nyaman. Hadir sebagai pembicara keynote speaker, Gubernur Banten H Wahidin Halim dan empat pembicara yakni:  Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dan akademisi dari Untirta Leo Agustino
Launching TribunBanten.com digelar pada hari Rabu (18/11/2020). TribunBanten.com hadir sebagai portal ke-48 Tribun Network. Launching akan dilakukan CEO Tribun Network,Dahlan Dahi. Dilanjutkan dengan webinar bertema Pilkada Aman dan Nyaman. Hadir sebagai pembicara keynote speaker, Gubernur Banten H Wahidin Halim dan empat pembicara yakni: Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dan akademisi dari Untirta Leo Agustino (istimewa)

"Misalkan (Bawaslu putuskan) tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu. Namun, apabila teguran dari Bawaslu tersebut tidak diindahkan maka Bawaslu bisa melaporkan kepada Polri dan Polri kemudian bisa menerapkan UU yang terkait masalah kekarantinaan kesehatan," jelasnya.

Aturan yang dimaksudkan adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tak hanya itu, Polri juga bisa menerapkan pasal KUHP jika pasangan calon itu kembali menolak untuk ditindak.

"Kami bisa terapkan pasal-pasal yang ada di KUHP manakala sudah kita serukan kemudian kerumunan tersebut tidak bubar bisa kita terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas dan seterusnya," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Sebut Pasangan Calon Pilkada Bisa Dipidana Jika Melanggar Kerumunan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved