Ustaz Maheer Ditangkap, Cantik dan Jilbab jadi Kata Kunci Ujaran Kebencian Maaher At Thuwailibi

Awi mengatakan twit yang menjadi delik masalah hukum kasus ini adalah adanya kata cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi bin Yahya.

Editor: Abdul Qodir
Ist
Maaher At Thuwailibi 

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca juga: Ustaz Meninggal Saat Menyembelih Hewan Kurban di Serang, Dikenal Peduli dengan Warga Sekitar

Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci Kasus Ustaz Maaher

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan duduk perkara dugaan ujaran kebencian Ustaz Maheer terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya. 

Ustaz Maheer ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial, yakni melalui akun titter-nya, @ustadzmaaher_.

Dalam twit tersebut, Ustaz Maaher menulis balasan kepada akun @GundulAdul, yakni 'Iya tambah cantik pake Jilbab...Kayak Kyai nya Banser ini ya..' . 

Twit tersebut diduga ditujukan untuk tokoh Nahdlatuh Ulama (NU) sekaligus Ketua MUI Jawa Tengah, Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya. Sebab, ustaz Maheer turut menautkan foto Habib Luthfi bin Yahya dalam twit-nya.

Awi mengatakan twit yang menjadi delik masalah hukum kasus ini adalah adanya kata cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi bin Yahya.

"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'. Jadi cluenya disitu. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi bin Yahya yang merupakan seorang pria.

Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.

"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan sedangkan kiai itu laki laki. Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved