BREAKING NEWS: Artis Iyut Bin Slamet Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Menangis Seketika
Menurutnya sudah biasa raut wajah penyesalan dan tangisan terpancar saat seseorang tertangkap dalam kasus kriminal.
TRIBUNBANTEN.COM - MANTAN artis cilik Iyut Bin Slamet, 52 tahun, kembali ditangkap polisi karena kasus penyelahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Adik kandung artis Adi Bin Slamet itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabeni ketika ditemui, Jumat (4/12/2020).
"Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seseorang berinisial IBS (Iyut Bing Slamet) terkait narkoba," kata Wadi Sabeni. "Yang bersangkutan mengaku adalah mantan artis cilik," tambahnya.
Wadi Sabeni mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti dalam penangkapan tersebut.
"Dalam penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa alat pakai narkoba dan paperclip diduga berisi sabu," ucapnya.
Baca juga: Artis Jerry Lawalata Ditangkap Polisi, Urine Positif Narkoba, Pakai Sudah Tahunan
Baca juga: 7 Fakta Kasus Narkoba Reza Artamevia Kali Kedua, Mulai Alasan Gabut Hingga Minta Maaf

Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukan Iyut Bing Slamet itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Saat ini, Iyut Bin Slamet menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Namun, Wadi Sabeni belum mau menjelaskan banyak hasil pemeriksaan terhadap Iyut Bing Slamet.
"IBS baik-baik saja, masih diperiksa dulu," terangnya.

Iyut Bing Slamet diketahui diamankan seorang diri di kawasan Sentiong Jakarta Selatan.
"IBS masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan ini," ujar Wadi Sabeni.
Diketahui, Iyut Bing Slamet tersandung kasus narkoba bukan kali pertama.
Iyut Bin Slamet pernah divonis 1 tahun penjara karena kedapatan memakai sabu pada 2009.
Adi Bing Slamet selaku kakak kandung Iyut menyayangkan adiknya itu kembali tersandung kasus narkoba.
