Gagal Naik Jabatan, Karyawan Sakit Hati dan Sebar Informasi Hoax, Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Polda Metro Jaya melakukan proses secara hukum tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoax di sosial media yang meresahkan masyarakat.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar Kompas Tv/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda Metro) Jaya melakukan proses secara hukum tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoax di sosial media yang meresahkan masyarakat.

Hal ini termasuk proses penyidikan terhadap BS, tersangka pembuat dan penyebar hoax yang merugikan reputasi PT AXA Mandiri dan nasabahnya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Pamitan Sambil Panen Sayur di Tangerang: Pergantian itu Biasa

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Yusri Yunus, tindakan pelaku diduga telah melanggar Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di sosial media.

"Sekali lagi saya tegaskan, polisi tidak main-main dan sangat serius dalam menindak tegas penyebar hoax di sosial media, yang merugikan pihak tertentu, terlebih jika hal itu berpotensi mengganggu perekonomian nasional. Lebih baik segera hentikan postingan yang mendiskreditkan pihak lain tanpa bukti di sosmed, sebelum polisi bertindak," ujar Yusri.

Sebelumnya, tersangka berinisial BS menyatakan bahwa, penyebaran berita bohong atau hoax di sosial media, tentang AXA Mandiri yang telah menipu dan merugikan nasabah, dilakukan karena ingin mendapat keuntungan pribadi.

Selain itu, aksi kriminalnya tersebut dipicu karena sakit hati, setelah tidak diangkat menjadi team leader di perusahaan asuransi tersebut.

Baca juga: 5 Komjen Berpeluang Kuat Jadi Calon Kapolri, 2 Diantaranya Eks Kapolda Banten, Siapakah Mereka?

BS mengaku, aksinya telah dilakukan beberapa bulan lalu, ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook.

Akhirnya, dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri, dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut, maupun anggota grup lainnya.

Postingan hoax tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut.

Tidak hanya di Facebook, BS juga memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Instagram dan YouTube.

Baca juga: Kapolresta Tangerang Bantah Gubernur dan Kapolda Banten Hadiri Acara Haul Syekh di Pasar Kemis

Di setiap postingannya, BS selalu men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figur dan berbagai organisasi kemasyarakatan.

Hal itu dilakukan agar postingannya mendapat atensi dari berbagai pihak tersebut. Trik itu terbukti efektif, setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka, agar dapat menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri.
Menurut pelaku, dia mengetahui seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut.

Bahkan, dengan pengalamannya tersebut dia menarik keuntungan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada para nasabah yang meminta bantuan tersangka.

Akibat hasutan BS, yang didukung sejumlah akun lainnya, nasabah anggota grup Facebook tersebut menjadi percaya bahwa penurunan saldo investasi pada produk asuransi unitlink, adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam meraih keuntungan dengan merugikan nasabah.

Baca juga: Bursa Calon Kapolri, Mantan Kapolda Banten Masuk Radar

Bahkan, sejumlah nasabah yang literasi asuransinya minim, juga percaya bahwa tenaga pemasar asuransi ditugaskan menipu nasabah.

Padahal, penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink, dipicu oleh kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi Covid-19.

“Saya mengakui seluruh perbuatan saya yang menyebar hoax dan isu negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed. Saya menyesal, dan meminta maaf kepada AXA Mandiri, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya minta ke nasabah dan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berbagai postingan negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed,” ucap BS.

Baca juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Diklarfiikasi Dugaan Pidana Acara Rizieq Shihab

Sampaikan keluhan langsung

Sementara kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak menegaskan, bila nasabah memiliki keluhan terkait polisnya, sebaiknya langsung menyampaikannya ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media.

Karena, hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri.

"AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah, yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silahkan ajukan pertanyaan ke jalur resmi, dan jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di media sosial,” ujar Jimmy.

Jimmy menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka sangat merugikan nama baik serta reputasi AXA Mandiri, sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa besar di Indonesia.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Beberkan Alasan Sulit Cari Cai Changpan, Saat Ditemukan Sudah Bunuh Diri

Masyarakat diminta memahami, bahwa industri asuransi nasional dilindungi oleh UU dan diawasi secara ketat oleh OJK selaku regulator. Sangat mustahil jika perusahaan asuransi dengan sengaja menipu dan merugikan nasabahnya sendiri.

Menurutnya, nasabah wajib membaca dan memahami polis asuransinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, produk asuransi jiwa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah. Sehingga, bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.

“Kami harap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun. AXA Mandiri akan menempuh upaya hukum kepada semua pelaku penyebar hoax, karena tidak hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Ini pengakuan tersangka penyebar hoax asuransi

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved