Ini Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik yang Sudah Ditetapkan Kementerian ESDM pada Januari-Maret 2021
Penyesuaian itu untuk 13 pelanggan non-subsidi per 1 Januari sampai 31 Maret 2021
TRIBUNBANTEN.COM - Penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2021 telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyesuaian itu untuk 13 pelanggan non-subsidi per 1 Januari sampai 31 Maret 2021.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan tarif tenaga listrik untuk periode tersebut tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Token Gratis PLN untuk Desember ini, Cara Mendapatkannya Lewat Website dan WhatsApp
Baca juga: Dijamin tak Ada Pemadaman Listrik, Apa Itu Layanan Premium PLN dan Berapa Tarifnya?
"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).
Menurut Agung, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.
Besaran tarifnya golongan tersebut tetap.
Dia memastikan 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada Agustus sampai dengan Oktober lalu, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kg.
"Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020," ucap Agung.