Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka, Konsumsi Narkoba Sejak 2004 Tergantung Kondisi Dompet

Namun, Iyut Bing Slamet tidak setiap hari atau rutin mengonsumsi narkoba jenis sabu, melainkan tergantung kondisi keuangannya.

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Iman Suryanto
Iyut Bing Slamet ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sebagai pengguna sabu-sabu. Nampak Iyut saat digiring oleh petugas untuk pemeriksan lanjutan di Unit V, Direktorat IV, Bareskrim Mabes Polri, Gedung BNN, MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2011). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, adik dari Adi Bing Slamet itu terancam hukuman empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil (tes urine) positif (narkoba) kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 tahun 2009 sebagai pengguna narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," kata Budi saat merilis kasus ini, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS: Artis Iyut Bin Slamet Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Menangis Seketika

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Iyut Bing Slamet di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Iyut Bing Slamet di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Budi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Setelahnya, polisi melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman Iyut Bing Slamet di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," ungkap dia.

Kepada penyidik, Iyut Bing Slamet sebelumnya membeli sabu dari seseorang sebanyak 0,7 gram.

"Selasa dan Rabu dia pakai, Kamis kita tangkap yang bersangkutan," tutur Budi.

Iyut Bing Slamet juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamin.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Dua Artis Inisial ST dan MA Diciduk Polisi di Hotel di Jakarta

Baca juga: BREAKING NEWS, Artis Reza Artamevia Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ditemukan Sabu

Iyut Bin Slamet
Iyut Bin Slamet (Tribunnews.com/Willem Jonata)

Pakai nakorba sejak 2004

Dari pemeriksaan, diketahui mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sudah belasan tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai (narkoba) dari tahun 2004," Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).


Namun, Iyut Bing Slamet tidak setiap hari atau rutin mengonsumsi narkoba jenis sabu, melainkan tergantung kondisi keuangannya.

"Yang pasti yang bersangkutan dari tahun 2004 iya memakai putus nyambung. Dia memakai tergantung  kondisi keuangan," ujar Budi.

Adik kandung artis Adi Bing Slamet itu sebetulnya sudah pernah ditangkap polisi juga karena kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis 1 tahun pada 2011.

Namun, setelah menjalani hukuman, Iyut Bin Slamet kembali mengonsumsi barang haram tersebut.  

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun PenjaraIyut Bing Slamet Konsumsi Narkoba Sejak 2004, Tergantung Kondisi Keuangan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved