Ratusan Pinjaman Online atau Pinjol yang Sudah Terdaftar di OJK per 7 Desember 2020
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar
TRIBUNBANTEN.COM - Jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) berkurang dua karena dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya.
Dua fintech itu adalah PT Danakoo Mitra Artha dan PT Glotech Prisma Vista.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 152 jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) legal per 7 Desember 2020.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).
Bagi yang ingin mengetahui fintech terdaftar dan berizin di OJK, bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.
Ini 152 fintech yang terdaftar dan berizin di OJK:
Danamas
Investree
Amartha
Dompet Kilat
Kimo
Toko Modal
Uangteman
Modalku
KTA Kilat