Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari Sampai 31 Desember, Kadiv Humas Polri Ungkap Alasan Penahanan
Jenderal bintang dua itu mengatakan Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
TRIBUNBANTEN.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Argo juga mengatakan bahwa ada dua alasan di balik penahanan Habib Rizieq Shihab.
Yakni alasan objektif dan subjektif.
"Untuk objektif karena ancaman (pidana) enam tahun. Untuk subjektif agar tidak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
Habib Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).
Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.
Tangannya juga diborgol yang terbuat dari plastik warna putih.
Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq nampak tak berkata apapun.
Habib Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.
Yang terdengar hanyalah teriakan pendukung Habib Rizieq yang terpantau hadir dalam kesempatan itu.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.