Pilkada Tangsel

Pencoblosan Ulang di 3 Tempat Pemungutan Suara Tangerang Selatan Digelar Hari ini, Berikut TPS-nya

Kami instruksikan rakor persiapan pelaksanaan PSU dengan PPS dan KPPS-nya

istimewa
Tangkapan gambar debat publik Pilkada Tangsel yang disiarkan langsung KompasTV pada Minggu (22/11/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tangsel 2020 digelar di tiga tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (13/12/2020) hari ini.

Tiga TPS tersebut adalah TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, dan TPS 30 kelurahan Rengas.

PSU digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS itu pada 9 Desember 2020.

"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2," ujar Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep, Kamis lalu.

Langgar Pasal 112 UU Pilkada

Acep menjelaskan, pengawas TPS mendapati adanya pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 poin a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Itu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur UU," kata Acep.

Khusus untuk TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, pengawas menemukan adanya pelanggaran berupa pemilih yang tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kalau di TPS 49 memang terhadap pelanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf a dan ada pelanggaran terhadap huruf e-nya," kata Acep.

Menurut Acep, sejak mendapati laporan dugaan pelanggaran itu, pihaknya memberitahukan potensi PSU di tiga TPS tersebut ke KPU Tangsel.

Pada Kamis lalu, Bawaslu Tangsel melayangkan surat rekomendasi PSU di tiga TPS itu.

KPU Tangsel setuju PSU

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Tangerang Selatan, M Taufik mengatakan, KPU Tangsel menyetujui pencoblosan ulang tersebut atas dasar temuan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu lalu.

"Surat rekomendasi dari Bawaslu sudah kami terima. Terkait PSU di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, TPS 30 Kelurahan Rengas, dan TPS 49 Cempaka Putih," ujar Taufik, Jumat.

Menurut Taufik, KPU Tangsel sudah menginstruksikan panitia pemilihan tingkat Kecamatan Pamulang dan Ciputat Timur untuk melakukan rapat koordinasi guna mempersiapkan pencoblosan ulang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved