Polres Lebak Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak mengamankan dua pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal.

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Barang bukti 20 karung bahan baku mineral logam emas 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Aparat
Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak mengamankan dua pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal.

Kojay (nama samaran, 28) warga Sukabumi dan Eris (nama samaran, 26) warga Cibeber diamankan di kawasan Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak pada Jumat (11/12/2020).

"Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, saat dihubungi pada Minggu (13/11/2020).

Baca juga: Polres Cek Sejumlah Titik Kamera Pemantau di Lebak, ini Titik-titik yang Sudah Terpasang CCTV

Dia menjelaskan dua orang itu diamankan karena melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin.

Upaya penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas penambangan.

Pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekkan.

"Dan benar, kita temukan ada aktivitas penambangan emas tanpa izin," kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 karung bahan baku mineral logam emas.

Baca juga: Kabupaten Lebak Ditimpa Bencana Banjir dan Longsor, Sejumlah Wilayah Gelap Gulita

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, kata dia, diketahui mereka menambang emas tanpa izin untuk menyambung hidup.

Pihaknya, berulang kali telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Kami tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Lebak,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, kedua pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Lebak untuk proses lebih lanjut.

"Kami juga akan mengembangkan kasus ini," jelasnya. 

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Cerita Warga Lebak Soal Tanah Retak, Ada Suara dari Dalam Tanah, Orang Berteriak Minta Tolong

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved