2 Warga Banten Jadi Hacker Tipu Perusahaan Italia Hingga Rp 58,8 Miliar, Ini perannya Masing-Masing

Dua warga Banten ditangkap polisi karena telah meretas perusahaan asing dan menipu hingga Rp 58,8 miliar.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dua warga Banten ditangkap polisi karena telah meretas perusahaan asing dan menipu hingga Rp 58,8 miliar.

Dua warga Banten yang menjadi hacker tersebut adalah TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.

Dua warga Banten tersebut ditangkap bersama dua rekannya, SB warga Medan dan RD warga Bogor.

Kabareskrim Mabes Polri menjelaskan keempat pelaku ditangkap terkait kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 Miliar pada September 2020 silam.

Keempatnya dinilai cerdik karena mampu menipu perusahaan asal Italia yakni Althea Italy.

Baca juga: Tiru Presiden Jokowi, Wali Kota Serang Syafrudin Siap Jadi Orang Pertama yang Divaksin Covid-19

Baca juga: Mahfud MD Sebut Rizieq Shihab Tak Melanggar Saat Buat Kerumunan di Bandara, Berikut Penjelasannya

Kini, berkas perkara yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Negeri Serang untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, kelompok jaringan sindikat internasional ini merupakan penipuan jaringan Nigeria-Indonesia dengan menyadap email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics

Yogi mengatakan dalam tugasnya sendiri, pelaku SB berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.

Sementara itu TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.

Untuk LHP sendiri bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca diblokir oleh pihak bank. Para pelaku sendiri ditangkap di tiga tempat berbeda yakni, Jakarta, Padang dan Bogor.

Polisi Ungkap kasus penipuan Pembelanjaan ventilator dan Monitor Covid-19
Polisi Ungkap kasus penipuan Pembelanjaan ventilator dan Monitor Covid-19 (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Uang senilai Rp58,8 miliar itu dikirim sebanyak 3 kali transaksi. Tersangka TP warga Pandeglang, LHP warga Kota Serang, SB warga Medan, sedangkan RD warga Bogor. Keempat tersangka kita tahan di Rutan Serang," tegasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 378 KHUP dan atau 236 KUHP tentang transfer dana dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda 10 Miliyar.

Kronologi Penipuan

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved