Video Polisi Bubarkan Massa Aksi 1812, Mobil Pembawa Logistik Diamankan
Polisi sebelumnya memberikan peringatan untuk membubarkan diri dan meminta mereka tak berkerumun karena sangat berpotensi menyebarkan Covid-19.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi membubarkan massa aksi 1812 di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Polisi sebelumnya memberikan peringatan untuk membubarkan diri dan meminta mereka tak berkerumun karena sangat berpotensi menyebarkan Covid-19.
Dalam tayangan Kompas TV yang disiarkan langsung di channel YouTube, terlihat polisi mendesak kerumunan massa aksi 18128 untuk membubarkan diri.
Terlihat beberapa massa berjalan dengan tertib saat diminta untuk mundur.
Namun, ada juga yang bersikukuh untuk tetap di lokasi hingga akhirnya dibubarkan kembali oleh polisi.
Selain itu, dikutip dari Tribunnews.com, terpantau satu mobil komando dan satu mobil pick up berisi nasi kotak sempat memasuki Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca juga: Polisi Bubarkan Paksa Massa Aksi 1812 yang Dekati Istana, Kapolres: Saya minta massa mundur semua!
Baca juga: Massa Aksi 1812 Jalani Tes Rapid di Stasiun Serpong, 3 Orang Reaktif Covid-19
Massa datang menggunakan busana berwarna putih-putih.
Mayoritas dari mereka langsung berkumpul di dekat air mancur patung kuda.
Namun polisi langsung berjaga dan menghalau massa yang hendak menggelar aksi demonstrasi.
Anggota Sabhara, Brimob, dan personil TNI langsung membubarkan mereka.
"Kami minta kalian membubarkan diri. Tidak ada kumpul-kumpul di tengah Pandemi Covid-19," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto melalui pengeras suara.
Massa yang berdatangan dari arah Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Merdeka Pusat pun tidak bisa melintas ke arah Istana Negara.
Kendaraan taktis polisi dikerahkan untuk membubarkan para pengunjuk rasa.
Sekira 500 orang yang berkumpul itu pun terus diminta mundur melewati Jalan MH Thamrin.
"Saya minta massa mundur semua! Kami tidak segan-segan memberi tindakan tegas karena hal itu sudah diatur undang-undang," imbau Heru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polisi-bubarkan-paksa-massa-aksi-1812-di-patung-kuda.jpg)