Kata Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Soal Polisi Tetapkan 7 Orang Peserta Aksi 1812 sebagai Tersangka
heran dengan pernyataan polisi soal temuan senjata tajam dan narkoba yang dibawa peserta aksi
TRIBUNBANTEN.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tujuh peserta aksi 1812 yang digelar di kawasan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020), jadi tersangka.
Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka karena kedapatan membawa sajam dan narkoba.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif heran dengan pernyataan polisi soal temuan senjata tajam dan narkoba yang dibawa peserta aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Ratusan Orang Masih Diperiksa Polisi, 7 Peserta Aksi 1812 Pembawa Sajam dan Narkoba Jadi Tersangka
Baca juga: 155 Massa Aksi 1812 Diamankan Polisi karena Diduga Melawan Saat Dibubarkan
Ia yakin peserta tersebut adalah penyusup yang mencoba merusak citra perjuangan pihaknya.
Slamet mengatakan, selama puluhan kali PA 212 menggelar aksi unjuk rasa, tidak pernah ada anggotanya yang kedapatan membawa dua barang itu.
”Kok tiba - tiba sekarang ada sajam. Pasti ini penyusup yang ingin merusak citra perjuangan kita," imbuh dia.
Berkenaan dengan klaim polisi tersebut, Slamet mempersilakan aparat berwajib menangkap dan menahan mereka yang memang disebut membawa sajam dan narkoba jenis ganja.
Sebab, ia yakin mereka bukan merupakan anggota dari PA 212 ataupun FPI.
"Jika memang benar ada sajam dan ganja, tangkap aja pak. Kami berterima kasih karena kami yakin 100 persen mereka bukan dari FPI atau PA 212," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Sajam dan Narkoba di Aksi 1812, Ketua PA 212: Kami Yakin Itu Penyusup