Bea Materai, Cukai Rokok, dan Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Tahun 2021, ini Penjelasannya
Selama 2020, berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik diambil pemerintah.
TRIBUNBANTEN.COM - Lima hari lagi masuk tahun 2021.
Selama 2020, berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik diambil pemerintah.
Apa saja komponen yang tarifnya bakal naik pada 2021?
Baca juga: Akhir Tahun, Hotel dan Restoran Bukan Untung Malah Buntung, Permintaan Refund Naik 10x Lipat
Baca juga: Layanan One Day Service, Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Serang Jadi Hanya 1 Hari, ini Tarifnya
1. Materai Rp 10.000
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan itu adalah pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.
"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," ujar Sri Mulyani.
Menurut dia, hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.
Dengan kenaikan tarif bea materai, penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Baca juga: Sah, Cukai Rokok Naik 12.5 Persen, Berikut Jenis Tembakau Rokok yang Dipastikan Makin Mahal
DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.
Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 ( materai naik) dan Rp 3.000.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
2. Cukai rokok
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani pada 10 Desember 2020.
Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.
Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
3. Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.
Tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah.
Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.