Layanan One Day Service, Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Serang Jadi Hanya 1 Hari, ini Tarifnya

Jaringan dalam keadaan stabil, sistem juga tidak ada masalah. Ini dua hal kuncinya

Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Wijanarko
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Kamis (17/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Wijanarko

TRIBUNBANTEN.COM - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang melayani pembuatan paspor satu hari jadi.

Namanya layanan One Day Service.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Serang Nurudin mengatakan biasanya proses pembuatan paspor bisa mencapai 3 hari.

Namun, dengan layanan One Day Service, pembuatan paspor jadi dalam sehari.

Baca juga: Mau Keluar Negeri? Ketahui Tarif, Berkas, dan Alur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Serang

Baca juga: Paspor Berlaku Hingga 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?

"Pemohon bisa menggunakan layanan One Day Service, insyaallah jadi pukul 16.00," ujarnya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020).

Layanan One Day Service ini bisa dilakukan dengan beberapa catatan.

"Jaringan dalam keadaan stabil, sistem juga tidak ada masalah. Ini dua hal kuncinya. Tentu, sebelumnya, kami akan pastikan terlebih dahulu," ucap Nurudin.

Berikut alur layanan One Day Service di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang :

1. Pemohon terlebih dahulu mendaftar secara online di www.imigrasi.go.id atau Pemohon juga bisa langsung datang mendaftar secara manual dengan mengisi Perdim (Form Identitas Diri).

2. Pemohon akan mendapatkan nomor antrean.

3. Pemohon melakukan wawancara dengan petugas untuk entry data dan melakukan sesi foto sebelum jam 12 siang.

Petugas menyambut pembuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Kamis (17/12/2020).
Petugas menyambut pembuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Kamis (17/12/2020). (TribunBanten.com/Wijanarko)

Petugas akan melakukan pengecekan keabsahan dan kesesuaian berkas yang dibawa pemohon.

4. Pemohon melakukan sidik jari.

5. Pemohon akan mendapatkan bill pembayaran sejumlah Rp 350.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved