Pemprov Banten Larang Hotel dan Tempat Makan Gelar Acara pada Malam Pergantian Tahun
Pengelola hotel dan tempat makan di Banten dilarang untuk menggelar acara pada malam pergantian Tahun 2021.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengelola hotel dan tempat makan di Banten dilarang untuk menggelar acara pada malam pergantian Tahun 2021.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: PERINGATAN DINI! BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Banten
Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.
"Ada sanksi. Sudah dibuat surat edaran, denda sampai penutupan izin. Sudah jelas larangan tidak boleh membuat event," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunbanten.com, Senin (28/12/2020).
Dia menjelaskan pihak Pemerintah Provinsi Banten tidak melarang hotel dan restoran untuk tetap beroperasi.
Hanya saja, pihaknya melarang ada kegiatan yang membuat kerumunan dan melibatkan banyak orang.
Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan surat izin usaha kepada para pemilik hotel dan tempat makan yang membandel menggelar puncak acara malam tahun baru.
Upaya itu dilakukan mengingat partisipasi masyarakat dalam libur panjang kali ini, memungkinkan bagi mereka untuk menggelar acara meriah dan menyebabkan kerumunan masa yang cukup tinggi.
Selain itu, jumlah penghuni hotel di Banten sendiri sudah mulai terisi penuh.
Baca juga: RESMI! Pemprov Banten Tunda Pelaksanaan Belajar Secara Tatap Muka di Sekolah
"Tahun baru jangan sampai menimbulkan klaster baru. Sekarang hampir semua penuh sudah di cek oleh Kadis pariwisata kita itu sudah terisi semua," tambahnya.
Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan TNI-POLRI dan Satpol-PP untuk melakukan penjagaan dan pengamanan jelang libur tahun baru yang akan jatuh pada Kamis mendatang.
