Harap Antre, Berikut Urutan Daftar Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia Sesuai Permenkes
Kriteria penerima vaksin Covid-19 oleh pemerintah daerah disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pelaksanaan vaksin Covid-19.
Di antara aturan itu adalah daftar dan urutan warga Indonesia yang akan mendapat vaksinasi Covid-19.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.
Pasal 8 Permenkes tersebut menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Kriteria penerima vaksin Covid-19 oleh pemerintah daerah disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia.
Mengutip Kompas.Tv, disebutkan pula prioritas penerima vaksin Covid-19 secara berurutan adalah sebagai berikut:
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan
kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Baca juga: Kenali Efek Samping dari Vaksin Covid-19, Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
Baca juga: Sekali Lagi, Vaksin Covid-19 Gratis Tanpa Syarat Apapun, Efek Ganda Vaksinasi: Kebal dan Terlindungi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengungkapkan, ia akan menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
"Insya Allah vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada Januari 2021. Semua akan mendapatkan vaksinasi. Semuanya gratis. Tetapi ini butuh waktu untuk disuntikkan karena data terakhir yang divaksin 182 juta orang," kata Jokowi saat memberikan bantuan Rp 2,4 juta kepada UMKM.
Tak hanya Jokowi yang meniatkan diri menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 atau yang disuntik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksinasi-2.jpg)