Mirip Kasus Ariel Noah pada 2010, Polisi Jerat Gisel Sebagai Tersangka Video Syur dengan Pasal Sama
Sudah 10 tahun berlalu, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka dan kasusnya belum dihentikan polisi maupun dilanjutkan ke pengadilan.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Pornografi berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b.kekerasan seksual
c.masturbasi atau onani
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.alat kelamin
f.pornografi anak
Pasal 8 berbunyi, Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 29 berbunyi, Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Baca juga: Polisi Sebut Gisel Akui Video Syur Adalah Dirinya, Dibuat di Hotel Medan Sebelum Bercerai
Pada 31 Januari 2021, akhirnya majelis hakim Pengadilan Bandung memvonis Nazriel Irham alias Ariel terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juga subsider kurungan selama tiga bulan.
Ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, dalam putusannya mengatakan Ariel terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juga subsider kurungan selama tiga bulan.
Ariel mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Klas 1A Bandung atau Lapas Kebonwaru pada 23 Juli 2013.
Ariel akhirnya baru bebas murni setelah menyelesaikan pembebasan bersyarat pada 21 September 2013.