FPI Dilarang
FPI Dilarang Pemerintah, Habib Rizieq Titip Pesan Ini dari Dalam Rutan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) memberikan pesan terkait keputusan pemerintah yang melarang seluruh kegiatan organisasinya itu
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan pesan terkait keputusan pemerintah yang melarang seluruh kegiatan organisasinya itu.
Habib Rizieq diketahui sedang mendekam di tumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq pun sudah mengetahui kabar soal pembubaran dan pelarangan FPI.
Hal itu diutarakan Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawito yang mengatakan dirinya sempat menemui Habib Rizieq di rutan hari ini, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Situasi Terkini Markas FPI, Brimob Polri-TNI Terjun ke Lokasi, Simbol dan Atribut Dicopot
Baca juga: Setelah FPI Dilarang, Pria ini Langsung Membentuk Front Pejuang Islam, Jika Dibubarkan Bentuk Lagi
"Habib rizieq bilang igini, tolong kita persiapakan langkah-langkah hukum, gugat ke ptun. Kalau misalnya format resmi dari pemerintah terkait pembubaran sudah keluar, kita akan gugat ke PTUN," tuturnya dalam siaran Breaking News Kompas TV yang diunggah di akun YouTube.
Pihak FPI berencana akan melakukan gugatan terhadap pemerintah ke PTUN.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim sudah mengurusi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI ke Kemendagri, yang mana masa berlakunya sudah habis pada 21 Juni 2019.
"Kita urus (SKT),tapi kita ada kendala. Secara formal kita mengajukan, bertahap kita juga berkomuniaksi dengan Kemendagri, tapi ada kendala. Yasudah lah biarkan saja kita niatnya baik kita ikuti prosedur secara benar," ujarnya.
Penghentian dan pembubaran FPI dituangkan dalam surat Keputusan Bersama 6 menteri yang dibacakan langsung oleh Wamenkumham, Eddy Hiariej dalam siaran langsung di Kompas TV siang ini, Rabu (30/12/2020).
Dalam SKB 6 menteri tersebut, FPI secara de jure telah bubar pada 21 Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi syarat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri.
SKB 6 menteri tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, menkumham yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jendral Idham Aziz dan kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Dalam SKB tersebut juga dibeberkan bukti kalau FPI telah melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban, seperti tindak terorisme dan tindak pidana lainnya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Baca juga: FPI Dibubarkan, Mahfud MD: FPI Telah Bubar Tapi Masih Melanggar Ketertiban
Berikut Surat Keputusan Bersama 6 Menteri tentang penghentian kegiatan FPI:
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA