FPI Dilarang

FPI Dibubarkan, Mahfud MD: FPI Telah Bubar Tapi Masih Melanggar Ketertiban

Organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia hari ini

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Capture Kompas TV
konferensi Pers Menkopolhukam, Mahfud MD membubarkan dan menghentikan semua kegiatan FPI 

TRIBUNBANTEN.COM - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan  dan dihentikan kehgiatannya oleh pemerintah Indonesia hari ini, Rabu (30/12/2020).

Hal itu disampailkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD melalui siaran langsung Kompas TV siang ini.

Dalam pidatonya, Mahfud MD mengumumkan tentang status FPI.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetpa melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud MD.

Baca juga: LIVE STREAMING - Menkpolhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

Baca juga: Respon FPI Soal Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Kembali

Penetapan pembubaran dan penghentian kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputasan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Mendagri Tito Karnavian, menkumham yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jendral Idham Aziz dan kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Mahfud MD melanjutkan, banyak kegiatan FPI yang dilakukan dan dianggap melanggar hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi No 82 PUU/11/2019 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan men ghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Baca juga: Giliran Munarman Dilaporkan Polisi, Diduga Buat Berita Bohong Soal Kronologis Tewasnya Laskar FPI

Baca juga: Senin Ini, Komnas Ham Beri Keterangan Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Hal itu dikarenakan FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

"kepada pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.

Dalam pengumuman tersebut, hadir beberapa pejabat seperti Mendagri Tito Karnavian, kepala BIN Budi gunawan, Menkumham Yasonna laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Aziz, kepala KSP moeldoko, kepala BNPT komjen Pol Boy Rafli Amar.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved