Gisel Jadi Tersangka

Gisel Sempat Undang MYD Sebelum Video Syur Dibuat di Hotel, Hasilnya Sempat Dikirim ke HP

Yusri mengatakan kalau pertemuan mereka terjadi saat Gisel dan MYD telah beberapa kali bertemu untuk urusan pekerjaan.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Instagram @gisel_la
artis Gisella Anastasia 

TRIBUNBANTEN.COM - Pertemuan antara Gisella Anastasia atau Gisel dengan pemeran pria di video syur, MYD terjadi di Medan.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan kalau pertemuan mereka terjadi saat Gisel dan MYD telah beberapa kali bertemu untuk urusan pekerjaan.

"MYD ini adalah rekan kerja. Beberapa kali ada event-event tertentu ya memang diakui saudara MYD sendiri," kata Yusri Yunus dikutip dari TribunJakarta.com.

Tahun 2017, kebetulan Gisel sedang ada event di Medan.

Baca juga: Gisel Buat Video Syur di Hotel Saat Jadi Istri Gading, Begini Hubungannya dengan MYD Tahun 2017

Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Berikut Kata Pakar Hukum Pidana

Dan pada saat itu Gisel mengundang MYD untuk melakukan event di sana.

"Termasuk pada saat di Medan tersebut dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana. Kemudian setelah event itulah terjadi," ucap Yusri Yunus.

Dijelaskan sebelumnya, Gisel bertemu dengan pemeran pria di video syur tersebut pada tahun 2017.

Diduga, video syur tersebut terjadi di salah satu hotel di Medan.

Sementara itu terkait motif, Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka membuat video syur itu untuk pribadi.

Michael Yukinobu De Fretes, sosok diduga pemeran pria di video bersama Gisella Anastasia
Michael Yukinobu De Fretes, sosok diduga pemeran pria di video bersama Gisella Anastasia (Kolase Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes)

"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.

"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Mirip Kasus Ariel Noah pada 2010, Polisi Jerat Gisel Sebagai Tersangka Video Syur dengan Pasal Sama

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok MYD Pemeran Pria di Video Mirip Gisel, Motifnya Merekam Untuk Dokumen Pribadi

Dijerat Pasal Berlapis

Gisel dan MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-Undang (UU) Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ucap Yusri.

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya,” ucap Yusri.

Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenai kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.

Pasal 4 Ayat 1

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Gisella Anastasia atau Gisel  ditetapkan tersangka saat dirinya tengah berlibur
Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan tersangka saat dirinya tengah berlibur (Insta Story Gisel)

Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukkan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, SH, IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.

Pasal 8

Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.

Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian.

Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Pasal 29

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel"

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved