FPI Dilarang

Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Langkah Mundur dan Cederai Amanat Reformasi

Menurut Bukhori Yusuf, pembubaran tersebut mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.

Editor: Abdul Qodir
Istimewa
Logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyesalkan keputusan pemerintah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Bukhori Yusuf, pembubaran tersebut mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.

"Saya pikir langkah-langkag pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi, yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI terhitung sejak Rabu (30/12/2020), hari ini.

Ketua DPP Partai Keadilaln Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf
Ketua DPP Partai Keadilaln Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf (fraksi.pks.id)

Baca juga: Pemerintah Ungkap 35 Pengurus & Anggota FPI Terlibat Terorisme dan Tunjukkan Video Berbaiat ke ISIS

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

Rizieq Shihab dan FPI
Rizieq Shihab dan FPI (Kolase Tribunnews.com)

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung hari ini. 

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud. 

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved