Pengangkatan Guru Bakal Dialihkan Lewat PPPK, Bukan Lagi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.
TRIBUNBANTEN.COM - Pengangkatan guru akan dialihkan lewat perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tidak akan ada lagi penerimaan guru lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah sepakat mengalihkan perekrutan PPPK.
Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan PNS Pajak? Tukin Paling Tinggi Bisa Mencapai Rp 117 Jutaan
Baca juga: Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta Tahun 2021 dan Tunjangan PPPK Juga Ikut Naik, Begini Skemanya
Baca juga: Tak Hanya Gaji Besar, ASN Boleh Poligami, Yang Wanita Bisa Jadi Istri Kedua? Ini Aturan dan Syarat
"Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Menurut dia, selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.
Perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.
"Kalau CPNS, setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ucapnya.
Tak hanya itu, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.
Bima mencontohkan, di berbagai negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS.
"Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," kata Bima.
Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer.
Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta.
Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS.
"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.