Tak Hanya Gaji Besar, ASN Boleh Poligami, Yang Wanita Bisa Jadi Istri Kedua? Ini Aturan dan Syarat

Menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan dambaan bagi sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan dambaan bagi sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini, karena pendapatan yang akan diterima apabila bekerja sebagai ASN.

Namun, tidak hanya pendapatan yang akan diterima, tetapi juga kesempatan untuk berpoligami.

Jika ingin melakukan poligami, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta Tahun 2021 dan Tunjangan PPPK Juga Ikut Naik, Begini Skemanya

Peraturan pernikahan ASN termasuk tentang poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Dalam aturan itu, ada sejumlah syarat PNS dapat melakukan poligami.

Selain itu, permintaan izin poligami harus disampaikan kepada atasan secara tertulis mencantumkan alasan lengkap.

Syarat bagi PNS yang ingin poligami

Dalam PP No. 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memenuhi hal berikut:

Wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Permintaan izin diajukan secara tertulis.

Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Kemudian, Pasal 9 menyebutkan, setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan/atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan.

Kemudian, si atasan mesti meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terrhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved