Kasus Video Syur
Komnas Perempuan: Seharusnya Gisel Tak Bersalah
Mariana mengatakan, GA pun mengakui video itu dibuat untuk kepentingan pribadi. GA tidak bermaksud menyebarluaskan video tersebut ke publik.
TRIBUNBANTEN.COM- Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan polisi semestinya memberikan perlindungan hukum terhadap artis Gisella Anastasia alias Gisel alias GA dalam kasus video syur yang tersebar luas di publik.
Mariana menegaskan GA tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Padahal, GA mengalami kerugian, dia tercemar nama baiknya dan juga kita tahu keluarganya akan terdampak. Harusnya dia tidak bersalah, tapi dilindungi (hukum)," kata Mariana saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Mariana mengatakan, GA pun mengakui video itu dibuat untuk kepentingan pribadi. GA tidak bermaksud menyebarluaskan video tersebut ke publik.
Ia memaparkan, penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.
"Kasus GA ini jelas bahwa dia memproduksi untuk dirinya sendiri, bukan untuk publik tujuannya," ujarnya.
Karena itu, dia mengatakan polisi harusnya segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut.
GA merupakan korban dari penyebaran video syur itu.
"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.
Selain itu, Mariana meminta media tidak mengeksploitasi informasi pribadi GA dan mengaitkannya dengan video tersebut.
Baca juga: Gisel Buat Video Syur di Hotel Saat Jadi Istri Gading, Begini Hubungannya dengan MYD Tahun 2017
Baca juga: Gisel-MYD Diperiksa Sebagai Tersangka 4 Januari, Bakal Ditahan? Kabid Humas Polda Beri Penjelasan

Ia mengingatkan media seharusnya memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.
"Kalau menyebarkan informasi soal GA apa manfaatnya, itu kan jadinya gosip. Kalau mau memberikan manfaat untuk publik harusnya pemberitaannya lebih kepada situasi yang tidak adil yang menimpa GA karena sebetulnya dia yang dicemarkan nama baiknya," tegas Mariana.
Diberitakan, polisi menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel alias GA dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD sebagai tersangka setelah menerima pengakuan bahwa benar video itu dibuat oleh mereka.
Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi.