Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Mirzani Dinilai Terbukti Memeras Reza Gladys
Artis Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU
TRIBUNBANTEN.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menilai, bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan terhadap Reza Gladys.
JPU menyebut, Nikita bekerja sama dengan asistennya, Ismail Marzuki untuk memeras Reza Gladys dengan sengaja.
“Terdakwa Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki memiliki kesadaran untuk bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Kembali Digelar, Nikita Mirzani Pakai Baju Serba Hitam & Pita Putih
Dalam kerja sama itu, Nikita berperan sebagai medepleger atau rekan dari kejahatan yang didakwakan. Dalam praktiknya, seorang medepleger tak harus melakukan aksi pemerasan secara langsung.
Nikita dengan sengaja meminta Ismail melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan pesannya kepada Reza Gladys terkait uang dan ancaman “speak up”.
“Sehingga memiliki niat batin atau kesengajaan agar pesan dalam aplikasi WhatsApp tersebut dapat sampai kepada saksi Reza Gladys,” ujar JPU.
Salah seorang ahli linguistik, Makyun Subuki, dalam persidangan mengatakan, kata speak up disebut memiliki dua makna, positif dan negatif.
Namun, dalam pesan yang ditujukan kepada Reza Gladys itu, kata speak up dinilai bermakna negatif.
“Namun yang dimaksud dalam percakapan saksi Ismail Marzuki yang menyatakan berdakwa Nikita Mirzani mau speak up memiliki arti speak up dalam hal negatif karena berniat menyatakan sesuatu yang buruk,” kata jaksa.
Dalam pemerasan ini, perbuatan Nikita juga memenuhi unsur bertujuan menguntungkan diri sendiri.
Nikita disebut memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Ismail setelah menerima Rp 4 miliar dari Reza Gladys.
“Bahwa dengan demikian unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa.
Baca juga: Setelah 8 Tahun Bekerja di PT HDN, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Ashanty
Dengan pembuktian tersebut ditambah dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara
Nikita Mirzani
Reza Gladys
kasus dugaan pemerasan
8 Bulan Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Ngaku Kehilangan Pemasukan Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Tok! Vadel Badjideh Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Sang Ibu Langsung Pingsan |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Kasus Pemerasan dan TPPU, Tim Kuasa Hukum Siapkan 7 Saksi dan Ahli |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Kembali Digelar, Nikita Mirzani Pakai Baju Serba Hitam & Pita Putih |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Punya Rekam Jejak Sebagai Driver Ojol, Wamenaker, hingga Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.