Kasus Video Syur

Komnas Perempuan: Seharusnya Gisel Tak Bersalah

Mariana mengatakan, GA pun mengakui video itu dibuat untuk kepentingan pribadi. GA tidak bermaksud menyebarluaskan video tersebut ke publik.

Editor: Abdul Qodir
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM- Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan polisi semestinya memberikan perlindungan hukum terhadap artis Gisella Anastasia alias Gisel alias GA dalam kasus video syur yang tersebar luas di publik.

Mariana menegaskan GA tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Padahal, GA mengalami kerugian, dia tercemar nama baiknya dan juga kita tahu keluarganya akan terdampak. Harusnya dia tidak bersalah, tapi dilindungi (hukum)," kata Mariana saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Mariana mengatakan, GA pun mengakui video itu dibuat untuk kepentingan pribadi. GA tidak bermaksud menyebarluaskan video tersebut ke publik.

Ia memaparkan, penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.

"Kasus GA ini jelas bahwa dia memproduksi untuk dirinya sendiri, bukan untuk publik tujuannya," ujarnya.

Karena itu, dia mengatakan polisi harusnya segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut.

GA merupakan korban dari penyebaran video syur itu.

"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.

Selain itu, Mariana meminta media tidak mengeksploitasi informasi pribadi GA dan mengaitkannya dengan video tersebut.

Baca juga: Gisel Buat Video Syur di Hotel Saat Jadi Istri Gading, Begini Hubungannya dengan MYD Tahun 2017

Baca juga: Gisel-MYD Diperiksa Sebagai Tersangka 4 Januari, Bakal Ditahan? Kabid Humas Polda Beri Penjelasan

Michael Yukinobu De Fretes, sosok diduga pemeran pria di video bersama Gisella Anastasia
Michael Yukinobu De Fretes, sosok diduga pemeran pria di video bersama Gisella Anastasia (Kolase Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes)

Ia mengingatkan media seharusnya memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.

"Kalau menyebarkan informasi soal GA apa manfaatnya, itu kan jadinya gosip. Kalau mau memberikan manfaat untuk publik harusnya pemberitaannya lebih kepada situasi yang tidak adil yang menimpa GA karena sebetulnya dia yang dicemarkan nama baiknya," tegas Mariana.

Diberitakan, polisi menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel alias GA dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD sebagai tersangka setelah menerima pengakuan bahwa benar video itu dibuat oleh mereka.

Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi.

GA dan MYD dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Sementara itu, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Gisel dan MYD Disebut Korban

Gisella Anastasia yang mengenakan outer hijau, disebut-sebut mirip dengan yang dikenakan pemeran video syur mirip Gisel.
Gisella Anastasia yang mengenakan outer hijau, disebut-sebut mirip dengan yang dikenakan pemeran video syur mirip Gisel. (Kolase Instagram/Twitter)

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan artis GA dan MYD sebagai tersangka kasus video berkonten pornografi.

ICJR menilai, GA dan MYD adalah korban dalam kasus itu. Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.

Ia menegaskan, larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi. Karena itu,

Meidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.

Baca juga: Gisel Sempat Undang MYD Sebelum Video Syur Dibuat di Hotel, Hasilnya Sempat Dikirim ke HP

Baca juga: Michael Yukinobu De Fretes Diduga MYD Pemeran Pria di Video Gisel, Pebasket dan Pernah Kerja di TV

Penyanyi dan aktris peran Gisella Anastasia datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Kini, Polda Metro Jaya Gisel sebagai tersangka video syur.
Penyanyi dan aktris peran Gisella Anastasia datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Kini, Polda Metro Jaya Gisel sebagai tersangka video syur. (Warta Kota/Arie Pujo Waluyo)

GA dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa ini.

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik GA maupun MYD mengaku sebagai orang yang ada dalam video yang viral pada awal November lalu.

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Baik GA maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah" & "ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved