Kasus Video Syur
Roy Marten Tanggapi Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur: Saya Kasihan sama Gading
Bahkan, Roy Marten sudah memiliki pemikiran panjang yang terlintas di benaknya sejak kasus Gisel bergulir beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan hubungan badan dirinya dan MYD tersebut.
Rekaman video hubungan badan keduanya dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 lalu.
"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan ponselnya yang ada," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Kata Yusri, baik Gisel maupun MYD telah mengakui menjadi pemeran di video tersebut. Dan Gisel mengaku yang merekam video itu.
Kedunya dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Sudah saya sampaikan kemarin. Ada pengiriman dari ponsel GA ke MYD menggunakan salah satu aplikasi karena sama-sama menggunakan iphone, menggunakan airdrop," ujar Yusri.
Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).
Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.
Isi pasal yang menjerat Gisel

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tertulis bahwa, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, SH, IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.
Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten: Saya Kasihan sama Gading & "Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur"