Gara-Gara Ini Rekrutmen CPNS Untuk Guru Ditiadakan Tahun 2021, Tak Dapat Uang Pensiun

Rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru kini diganti melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum memasuki ruang tes di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru ditiadakan.

Rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru kini diganti melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain formasi, guru ada 147 jabatan yang statusnya berubah menjadi PPPK.

Lantas, apa alasan pemerintah meniadakan rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru?

Dikutip dari Kompas.com, Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

Baca juga: Guru Beralih Status Jadi PPPK, Bukan PNS Lagi, Beda dengan Honorer, Berikut Penjelasan Pemerintah

Baca juga: Pengangkatan Guru Bakal Dialihkan Lewat PPPK, Bukan Lagi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

ia menjelaskan, Status aparatur sipil negara (ASN) antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.

Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian penyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.

Namun bedanya ada di fasilitas tunjangan pensiun.

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer.

PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Perekrutan CPNS Dibuka Maret 2021, Seleksi Guru PPPK Digelar Tiga Kali

Baca juga: Mau Tahu Gaji yang Diterima Honorer yang Diangkat Jadi PPPK? Golongan XVII Bisa Sampai Rp 6 Jutaan

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Seleksi Dibuka 3 Kali

Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021.

Mulai dari jalur CPNS ataupun dari jalur PPPK.

Khusus untuk seleksi Guru PPPK, Tjahjo menambahkan, bakal diselenggarakan tiga kali selama 2021.

"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," terang Menteri PANRB ini.

Sebagai informasi, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan guru, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut sampai 1 juta formasi mulai tahun 2021.

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (Tribunnews/Herudin)

"Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," kata Tjahjo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah hingga akhir Agustus 2020.

Ini terdiri atas 32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota.

Kemudian, Januari-Februari 2021, bakal dilaksanakan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.

Diharapkan formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan pada awal Maret 2021.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved