Guru Beralih Jadi PPPK dan Bukan Lagi PNS, Anggota DPR Fraksi Demokrat: Menimbulkan Pertanyaan Besar

Bagaimana jaminan masa depan mereka? Bagaimana dengan lulusan keguruan yang ingin jadi PNS?

Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS 

TRIBUNBANTEN.COM - "Kesepakatan Menpan, Mendikbud, dan BKN tidak akan menerima guru sebagai CPNS lagi tapi sebagai PPPK adalah kesepakatan yang terburu-buru, blunder dan diskriminatif."

Begitu kata anggota DPR RI Fraksi Demokrat Irwan dalam keterangannya, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik, mengapa guru tidak boleh jadi PNS?

Bagaimana jaminan masa depan mereka? Bagaimana dengan lulusan keguruan yang ingin jadi PNS?

"Ini benar-benar melukai perasaan dan rasa keadilan para guru honorer dan juga para mahasiswa keguruan ataupun guru yang sedang melanjutkan pendidikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu.

Selain itu, kata Irwan, kebijakan pemerintah yang tidak menjadikan guru sebagai pegawai sipil negara, tentu bertentangan dengan janji pemerintah.

"Pemerintah jadi lucu dan ironi karena janji mereka akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS sejak 2016, tetapi pada realitanya selama lima tahun ini tidak ada pengangkatan CPNS," ucapnya.

"Malah kemudian bersepakat tidak ada lagi guru yang akan jadi PNS mulai tahun ini. Ini kan namanya kado prank akhir tahun (2020)," katanya.

Irwan menyebut, seharusnya pemerintahan Presiden Jokowi bisa mencontoh kebijakan penanganan guru honorer di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Di masa SBY, ada 1,1 juta honorer yang diangkat PNS dan tidak ada masalah sampai saat ini, bahkan mereka yang jadi PNS bisa jadi pahlawan keluarga," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keputusan Pemerintah Tak Lagi Menerima Guru Sebagai CPNS Dinilai Terburu-buru dan Diskriminatif

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved