Gara-Gara Ini Rekrutmen CPNS Untuk Guru Ditiadakan Tahun 2021, Tak Dapat Uang Pensiun

Rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru kini diganti melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum memasuki ruang tes di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru ditiadakan.

Rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru kini diganti melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain formasi, guru ada 147 jabatan yang statusnya berubah menjadi PPPK.

Lantas, apa alasan pemerintah meniadakan rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru?

Dikutip dari Kompas.com, Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

Baca juga: Guru Beralih Status Jadi PPPK, Bukan PNS Lagi, Beda dengan Honorer, Berikut Penjelasan Pemerintah

Baca juga: Pengangkatan Guru Bakal Dialihkan Lewat PPPK, Bukan Lagi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

ia menjelaskan, Status aparatur sipil negara (ASN) antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.

Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian penyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.

Namun bedanya ada di fasilitas tunjangan pensiun.

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer.

PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved